Para guru di OKU terima tunjangan TPG
Minggu, 19 Agustus 2018 19:40 WIB
Dokumentasi - Kegiatan belajar mengajar di sekolah. (ANTARA FOTO)
Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Para guru di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada tahun ini dipastikan tetap menerima tunjangan profesi guru dari Kementerian Keuangan, kata Sekretaris Daerah Pemkab Ogan Komering Ulu Ahmad Tarmizi.
"Tidak ada masalah terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru di Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu ini," kata dia di Baturaja, Minggu.
Dia menegaskan TPG untuk para guru di daerah itu tetap akan dibayarkan meskipun Kementerian Keuangan menghentikan penyaluran tunjangan tersebut di beberapa daerah di Indonesia.
"Selain TPG, Tunjangan Khusus Guru (TKG) serta dana penghasilan tambahan guru kuartal I dan II pada 2018 ini juga dihentikan pembayarannya di sejumlah daerah," katanya.
Penghentian tersebut berdasarkan permintaan Kemendikbud melalui Surat Sekjen Kemendikbud Nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli 2018.?
Dalam surat tersebut, Kemendikbud meminta Kemenkeu menghentikan penyaluran dana tunjangan untuk beberapa daerah yang belum menyalurkan tunjangan secara maksimal pada 2017.??
"Kemenkeu mengabulkan permintaan tersebut melalui surat Kemenkeu Nomor S-176/PK.2/2018," ungkapnya.
Namun, dia memastikan TPG untuk guru di wilayah setempat tetap akan dibayarkan mengingat daerah itu disiplin dalam menyalurkan dana TPG sehingga tidak ada dana yang mengendap di kas daerah.?
"Sejauh ini TPG di Kabupaten OKU aman. Jadi para guru tidak perlu khawatir tetap akan dibayarkan," ujarnya. (KR-EDO).
"Tidak ada masalah terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru di Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu ini," kata dia di Baturaja, Minggu.
Dia menegaskan TPG untuk para guru di daerah itu tetap akan dibayarkan meskipun Kementerian Keuangan menghentikan penyaluran tunjangan tersebut di beberapa daerah di Indonesia.
"Selain TPG, Tunjangan Khusus Guru (TKG) serta dana penghasilan tambahan guru kuartal I dan II pada 2018 ini juga dihentikan pembayarannya di sejumlah daerah," katanya.
Penghentian tersebut berdasarkan permintaan Kemendikbud melalui Surat Sekjen Kemendikbud Nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli 2018.?
Dalam surat tersebut, Kemendikbud meminta Kemenkeu menghentikan penyaluran dana tunjangan untuk beberapa daerah yang belum menyalurkan tunjangan secara maksimal pada 2017.??
"Kemenkeu mengabulkan permintaan tersebut melalui surat Kemenkeu Nomor S-176/PK.2/2018," ungkapnya.
Namun, dia memastikan TPG untuk guru di wilayah setempat tetap akan dibayarkan mengingat daerah itu disiplin dalam menyalurkan dana TPG sehingga tidak ada dana yang mengendap di kas daerah.?
"Sejauh ini TPG di Kabupaten OKU aman. Jadi para guru tidak perlu khawatir tetap akan dibayarkan," ujarnya. (KR-EDO).
Pewarta : Edo Purmana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Berikan kado akhir tahun, Pemkot Palembang cairkan tunjangan profesi guru dan THR Rp47 miliar
31 December 2025 22:07 WIB
Rincian terkini gaji anggota DPR, tunjangan beras dari Rp12 juta jadi Rp289.680
05 September 2025 20:48 WIB
Prabowo tetapkan dokter spesialis di daerah tertinggal dapat tunjangan Rp30 juta
05 August 2025 6:52 WIB
Hakim Tinggi Ad Hoc ini apresiasi pidato Prabowo bakal naikkan tunjangan hakim se-Indonesia
15 June 2025 17:22 WIB
Menhan usulkan tunjangan prajuit TNI bekerja di daerah operasi naik 75 persen
30 April 2025 12:33 WIB