Pemerintah harus cermat soal 'holding' BUMN
Kamis, 1 Maret 2018 22:45 WIB
Rizal Ramli (ANTARA FOTO)
Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah diminta cermat dalam merealisasikan pembentukan perusahaan induk atau "holding" badan usaha milik negara (BUMN), khususnya terkait efektivitas dan efisiensi.
"Pemerintah harus berhitung secara matang terkait realisasi konsep 'holding' BUMN tersebut," kata pengamat ekonomi Rizal Ramli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Apa yang dilakukan pemerintah terkait holding BUMN, kata mantan Menko Ekuin tersebut, sampai saat ini masih terdapat sejumlah hal yang dinilai luput dari analisa seperti efektivitas dan efisiensi manajemen BUMN.
"Pembentukan 'holding' hanya bermanfaat jika peningkatan efisiensi biaya dan adanya sinergi akibat 'economic of scale' (skala ekonomi). Jika tidak ada penurunan biaya dan peningkatan pendapatan, pembentukan 'holding' menjadi gagal dan tidak bermanfaat," katanya.
Ia memberikan contoh pembentukan "holding" tambang, belum menunjukkan hasil yang maksimal.
"Sebenarnya rencana 'holding' BUMN itu bagus di atas kertas. Tapi, pemerintah tergesa-gesa dan hasilnya tidak sesuai dengan harapan," katanya.
Oleh karena itu, mantan Menko Kemaritiman itu meminta pemerintah berhati-hati dalam mengimplementasikan "holding" BUMN.
"Jika kegagalan itu yang terjadi, maka pembentukan 'holding' akan menambah birokrasi dan memperpanjang rantai pengambil keputusan dan juga biaya. Jangan sampai saat ide 'holding' BUMN bersifat coba-coba," kata Rizal.
Guna merealisasikan konsep "holding" BUMN pemerintah telah merilis sejumlah landasan hukum seperti Peraturan Pemerintah (PP) 72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Dalam beleid tersebut, wacana "holding" akan menyasar banyak BUMN yang bergerak di sektor pertambangan, minyak dan gas bumi, perbankan, pangan, dan konstruksi.
"Pemerintah harus berhitung secara matang terkait realisasi konsep 'holding' BUMN tersebut," kata pengamat ekonomi Rizal Ramli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Apa yang dilakukan pemerintah terkait holding BUMN, kata mantan Menko Ekuin tersebut, sampai saat ini masih terdapat sejumlah hal yang dinilai luput dari analisa seperti efektivitas dan efisiensi manajemen BUMN.
"Pembentukan 'holding' hanya bermanfaat jika peningkatan efisiensi biaya dan adanya sinergi akibat 'economic of scale' (skala ekonomi). Jika tidak ada penurunan biaya dan peningkatan pendapatan, pembentukan 'holding' menjadi gagal dan tidak bermanfaat," katanya.
Ia memberikan contoh pembentukan "holding" tambang, belum menunjukkan hasil yang maksimal.
"Sebenarnya rencana 'holding' BUMN itu bagus di atas kertas. Tapi, pemerintah tergesa-gesa dan hasilnya tidak sesuai dengan harapan," katanya.
Oleh karena itu, mantan Menko Kemaritiman itu meminta pemerintah berhati-hati dalam mengimplementasikan "holding" BUMN.
"Jika kegagalan itu yang terjadi, maka pembentukan 'holding' akan menambah birokrasi dan memperpanjang rantai pengambil keputusan dan juga biaya. Jangan sampai saat ide 'holding' BUMN bersifat coba-coba," kata Rizal.
Guna merealisasikan konsep "holding" BUMN pemerintah telah merilis sejumlah landasan hukum seperti Peraturan Pemerintah (PP) 72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Dalam beleid tersebut, wacana "holding" akan menyasar banyak BUMN yang bergerak di sektor pertambangan, minyak dan gas bumi, perbankan, pangan, dan konstruksi.
Pewarta : Edy Sujatmiko
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Rekrutmen Pertamina tak dipungut biaya, masyarakat diminta waspada penipuan
04 September 2026 18:22 WIB
Pusri gelar Pesta Rakyat HUT ke-81 RI bersama warga Kampung Sehati Palembang
19 August 2026 10:47 WIB
Presiden Prabowo perintahkan BUMN pangkas anak-cucu perusahaan demi efisiensi
10 August 2026 8:09 WIB
Presiden Prabowo minta BUMN dan Danantara dampingi pengusaha lokal di proyek LNG Masela
16 July 2026 16:50 WIB
Terpopuler - Info Bisnis
Lihat Juga
Pertamina EP Adera Field berdayakan warga PALI buat kerajinan dari jerami padi
18 September 2026 18:27 WIB