Palembang  (ANTARA Sumsel) - Taksi berjaringan atau online diberi waktu tiga bulan untuk berbenah setelah revisi Peraturan Menteri Perhubungan diberlakukan pada 1 November 2017.

"Kendaraan angkutan penumpang di luar trayek tersebut masih diberi kesempatan untuk mengikuti peraturan tersebut," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Nelson Firdaus di Palembang, Rabu.

Namun, lanjut dia, setelah tiga bulan tidak ada lagi kendaraan yang menggunakan aplikasi tersebut tidak mengikuti aturan. Pemberian  waktu tiga bulan itu karena pemerintah masih memberikan kesempatan untuk mentaati peraturan.

Peraturan yang harus diikuti taksi plat hitam tersebut antara lain wajib menggunakan merek organisasi  seperti Grab dan Uber.

Selain itu tergabung dalam organisasi berbadan hukum dan minimal kendaraan lima unit, kata dia.

Organisasi bisa berbentuk koperasi yang resmi supaya pemerintah dapat pengawasi. Jadi semua aturan harus diikuti dan bila tidak mengindahkan akan ditindak, ujar dia.

Memang taksi tersebut merupakan bagian kebutuhan dalam transportasi massal selain kovensional yang ada selama ini.

Oleh karena itu pemerintah mengakomodasi supaya semuanya berjalan tertib dan lancar. Dengan diberlakukannya revisi peraturan menteri tersebut diharapkan tidak ada lagi kecemburuan sosial semua kendaraan angkutan penumpang yang ada.

Pewarta : Ujang Idrus
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024