Martapura  (ANTARA Sumsel) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, Suyanto mengatakan pengusaha di wilayah itu wajib membuat peraturan perusahaan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Pengusaha juga wajib mentaati Undang-Undang Tenaga Kerja dalam mempekerjakan karyawan harus memenuhi hak dan kewajiban sesuai prosedur," kata Suyanto di Martapura, Rabu (19/10).

Ia menjelaskan, itu penting dilakukan guna mengatur tentang hak dan kewajiban pihak perusahaan dan para pekerja.

Setelah PP diterbitkan, baru membuat  Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dengan karyawan yang diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.

"Peraturan yang dibuat itu nantinya akan kami teliti satu persatu guna memastikan jangan sampai PP lebih rendah kualitasnya dari pada UU tenaga kerja," jelasnya.

Menurut dia, perusahaan mempekerjakan minimal 10 karyawan harus membentuk PP karena merupakan amanat UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 pasal 108 bahwa pengusaha yang memiliki pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Ia mengemukakan, di wilayah itu masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum memiliki PKB, sehingga harus segera membuat peraturan tersebut dengan meminta pertimbangan dari serikat pekerja.

"Sejauh ini perusahaan di OKU Timur sudah ada PKB baru PT LPI. Namun ada juga yang telah membuat PP pusat namun belum membuat turunan untuk di daerah," ujarnya.

Pewarta : Edo Purmana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024