DPRD Sumsel setujui dua Raperda
Senin, 16 Oktober 2017 20:21 WIB
Rapat Paripurna DPRD Sumsel (FOTO ANTARA Sumsel/Susillawati)
Palembang (ANTARA Sumsel) - DPRD Sumatera Selatan menyetujui dua dari tiga rancangan peraturan daerah yang diusulkan pemerintah Provinsi Sumsel untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Persetujuan dua raperda tersebut disampaikan pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumatera Selatan HM Giri Ramanda N Kiemas dan dihadiri Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Palembang, Senin.
Dua raperda tersebut yang disetujui adalah raperda tentang pengikatan dana anggaran pelaksanaan pekerjaan tahun jamak pembangunan jembatan Musi VI Kota Palembang tahap II dan raperda tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi Sumsel tahun 2013-2018.
Gubernur Sumsel H Alex Noerdin mengatakan, dengan adanya payung hukum perda ini maka sudah dapat dijalani oleh Pemprov Sumsel, karena pembangunan jembatan Musi VI sangat penting dalam rangka menyambut Asian Games sehingga lalu lintas dapat berjalan dengan lancar.
Ia menyatakan, infrastruktur menjadi prioritas utama bagi Pemprov Sumsel untuk menyambut Asian Games yang akan berlangsung tahun depan, karena Palembang bersama dengan Jakarta dipercaya menjadi tuan rumah.
Sementara lanjutnya, untuk Raperda tentang perubahan atas Perda No.10 tahun 2015 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah perhotelan Swarna Dwipa menjadi PT Swarna Dwipa Sumatera Selatan Gemilang diperpanjang waktunya.
Ketua DPRD Sumsel sekaligus pimpinan rapat paripurna, HM Giri Ramanda N Kiemas mengatakan, bahwa sejak 19 September hingga 14 Oktober DPRD melakukan pembahasan, dengan waktu yang ada sudah menuntaskan dua raperda, sedangkan raperda Swarna Dwipa diperpanjang pembahasannya.
Sementara juru bicara Pansus I DPRD Sumsel, Usman Effendi menyampaikan, pansus itu dapat menerima dan memahami raperda tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi Sumsel tahun 2013-2018 tersebut.
Begitu juga juru bicara panitia khusus III DPRD Sumsel, Meriadi mengatakan, pansus tersebut dapat memahami dan menerima raperda tentang pengikatan dana anggaran pelaksanaan pekerjaan tahun jamak pembangunan jembatan Musi VI Kota Palembang tahap II setelah melakukan pembahasan dan penelitian.
Sedangkan juru bicara Pansus II DPRD Sumsel HA Syarnubi menyampaikan, setelah melakukan penelitian dan pembahasan secara seksama dengan mendengarkan aspirasi semua anggota maka pansus II berkesimpulan meminta pimpinan melalui forum rapat paripurna melakukan pendalaman meminta perpanjangan waktu pembahasan untuk melengkapi bahan-bahan pengambilan keputusan tentang raperda tersebut.
Pada rapat paripurna XXXIV DPRD Provinsi Sumatera Selatan itu tampak dihadiri anggota DPRD Sumsel, kemudian pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel dan undangan lainnya. (adv/susi)
Persetujuan dua raperda tersebut disampaikan pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumatera Selatan HM Giri Ramanda N Kiemas dan dihadiri Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Palembang, Senin.
Dua raperda tersebut yang disetujui adalah raperda tentang pengikatan dana anggaran pelaksanaan pekerjaan tahun jamak pembangunan jembatan Musi VI Kota Palembang tahap II dan raperda tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi Sumsel tahun 2013-2018.
Gubernur Sumsel H Alex Noerdin mengatakan, dengan adanya payung hukum perda ini maka sudah dapat dijalani oleh Pemprov Sumsel, karena pembangunan jembatan Musi VI sangat penting dalam rangka menyambut Asian Games sehingga lalu lintas dapat berjalan dengan lancar.
Ia menyatakan, infrastruktur menjadi prioritas utama bagi Pemprov Sumsel untuk menyambut Asian Games yang akan berlangsung tahun depan, karena Palembang bersama dengan Jakarta dipercaya menjadi tuan rumah.
Sementara lanjutnya, untuk Raperda tentang perubahan atas Perda No.10 tahun 2015 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah perhotelan Swarna Dwipa menjadi PT Swarna Dwipa Sumatera Selatan Gemilang diperpanjang waktunya.
Ketua DPRD Sumsel sekaligus pimpinan rapat paripurna, HM Giri Ramanda N Kiemas mengatakan, bahwa sejak 19 September hingga 14 Oktober DPRD melakukan pembahasan, dengan waktu yang ada sudah menuntaskan dua raperda, sedangkan raperda Swarna Dwipa diperpanjang pembahasannya.
Sementara juru bicara Pansus I DPRD Sumsel, Usman Effendi menyampaikan, pansus itu dapat menerima dan memahami raperda tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi Sumsel tahun 2013-2018 tersebut.
Begitu juga juru bicara panitia khusus III DPRD Sumsel, Meriadi mengatakan, pansus tersebut dapat memahami dan menerima raperda tentang pengikatan dana anggaran pelaksanaan pekerjaan tahun jamak pembangunan jembatan Musi VI Kota Palembang tahap II setelah melakukan pembahasan dan penelitian.
Sedangkan juru bicara Pansus II DPRD Sumsel HA Syarnubi menyampaikan, setelah melakukan penelitian dan pembahasan secara seksama dengan mendengarkan aspirasi semua anggota maka pansus II berkesimpulan meminta pimpinan melalui forum rapat paripurna melakukan pendalaman meminta perpanjangan waktu pembahasan untuk melengkapi bahan-bahan pengambilan keputusan tentang raperda tersebut.
Pada rapat paripurna XXXIV DPRD Provinsi Sumatera Selatan itu tampak dihadiri anggota DPRD Sumsel, kemudian pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel dan undangan lainnya. (adv/susi)
Pewarta : Susilawati
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Rapat Paripurna Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih, Pj. Bupati Banyuasin: Selamat Menjalankan Amanah
10 February 2025 17:21 WIB, 2025
Habis masa bhakti, DPRD umumkan pemberhentian jabatan Bupati-Wabup OKU Timur
23 January 2025 15:30 WIB, 2025
Mantan menteri Emil Salim beri pesan, Presiden Prabowo catat sendiri dengan balpoint
23 January 2025 6:57 WIB, 2025
Bupati OKU Timur wacanakan pembentukan kecamatan baru di KTM Belitang
06 January 2025 23:00 WIB, 2025