Padang (Antarasumsel.com) - Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat memaparkan rokok masih menjadi pemicu kemiskinan di provinsi itu dengan andil 14,07 persen di perkotaan dan 15,70 persen berdasarkan pendataan  pada periode Maret 2016 sampai Maret 2017.

"Rokok menjadi komoditas nomor dua penyumbang garis kemiskinan setelah beras," kata Kepala BPS Sumbar Sukardi di Padang, Senin dalam pemaparan Berita Resmi Statistik tentang Profil Kemiskinan Sumbar.  
Menurutnya komoditas pertama penyumbang kemiskinan di Sumbar adalah beras dengan andil 21,74 persen untuk perkotaan dan 29,42 persen untuk perdesaan.

"Kemudian cabai merah, telur ayam, tongkol, roti, ayam ras, gula pasir dan  bawang merah," katanya.

Berikutnya untuk komoditas bukan makanan penyumbang kemiskinan antara lain perumahan, bensin, pendidikan, listrik, angkutan dan perlengkapan mandi.

Ia menyebutkan jumlah penduduk miskin Sumbar pada periode Maret 2017 mencapai  364.513 jiwa atau turun 11.997 orang dibandingkan periode September 2016.

Akan tetapi, kendati jumlah penduduk miskin berkurang  garis kemiskinan mengalami peningkatan  selama periode September 2016 sampai Maret 2017 dari Rp438.075 per kapita per bulan menjadi Rp453.612 per kapita per bulan.

Ia mengemukakan dalam mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang memandang kemiskinan sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi, memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.

"Dengan pendekatan ini persentase penduduk miskin dihitung terhadap total penduduk," kata dia.

Sementara metode yang digunakan menghitung garis kemiskinan terdiri atas dua komponen yaitu garis kemiskinan makanan dan garis kemiskinan nonmakanan.

Garis kemiskinan makanan merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2.100 kilo kalori per kapita perhari.

Penduduk miskin adalah yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan, ujarnya.

Sebelumnya Pemerintah Kota Padang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang kawasan tanpa rokok menindaklanjuti Peraturan Daerah no 24 tahun 2012 yang mengatur hal serupa.

"Kawasan tanpa rokok di Padang meliputi sarana kesehatan, sarana pendidikan, tempat umum, tempat bermain anak, ruangan tertutup, perkantoran pemerintah dan swasta serta angkutan umum," kata Wali Kota Padang Mahyeldi.

Ia mengakui penerapan kawasan tanpa rokok agak berat namun harus dilaksanakan demi melindungi warga dari bahaya rokok.

"Apalagi kota-kota besar di dunia saat ini juga punya aturan untuk melindungi warganya dari bahaya rokok," ujarnya.

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2024