Penyegelan markas Ahmadiyah sudah sesuai aturan
Senin, 5 Juni 2017 10:15 WIB
Petugas Satpol PP Kota Depok mengumpulkan barang bukti kayu segel dari masjid jemaat Ahmadiyah yang dibongkar oleh oknum di Masjid Al-Hidayah, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Minggu (4/6/2017) dinihari. Masjid jemaat Ahmadiyah tersebut kembali disegel u
Depok (Antarasumsel.com) - Wali Kota Depok Muhammad Idris menegaskan penyegelan markas Ahmadiyah di Jalan Raya Mochtar, Kota Depok, Jawa Barat telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pemkot Depok mempunyai kewajiban menjamin situasi Depok yang aman dan nyaman tidak ada konflik di masyarakat," kata Mohammad Idris ketika memberikan keterangan kepada pers di Balaikota Depok, Minggu sore.
Ia mengatakan dasar pelarangan Ahmadiyah adalah, Fatwa MUI Nomor 11/MUNAS/VII/MUI/15/2005 tentang aliaran Ahmadiyah yang sesat dan tidak diperbolehkan di Indonesia.
Selain itu juga SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 Nomor KEP-033/A/6/2008 nomor 1999 tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan/aatu anngota Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Dan juga Pergub Jabar nomor 12 tahun 2011 tentang larangan kegiatan Jemaah Ahmadiyah di daerah Jawa Barat serta Peraturan pelarangan Ahmadiyah nomor 9 tahun 2011 tentang larangan kegiatan Ahmadiyah di Kota Depok.
Menurut dia, Pemkot Depok melakukan langkah antisipatif dalam menjaga stabilitas kamtibmas dengan merespon laporan masyarakat mengenai potensi konflik yang ada terkait aktivitas Jemaah Ahmadiyah di Depok.
Wali Kota juga menjelaskan terkait perusakan segel Pemkot Depok yang dipasang 23 Februari 2017 yang diduga dilakukan Jemaah Ahmadiyah Depok maka Pemkot Depok membuat laporan ke Polresta Depok dengan nomor laporan LP/1534/K/VI/2017/PMJ/Resta Depok 3 Juni 207 tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan di depan umum terhadap barang dan atau pengruskan segel/barang atas penguasa yang berwenang yang sah sebagaimana dimaskud pasal 170 KUHP.
Dan juga 232 KUHP yang terjadi di Markas Ahmadiyah di Jalan Raya Mochtar, Kelurahan Sawangan.
Idris menjelaskan penyegelan ini bukan yang pertama kali menurut catatan Pemkot Depok penyegelan tersebut sudah dilakukan yang 7 kali. Ini dilakukan sebagai upaya persuasif yang dilakukan pemerintah terhadap Ahmadiyah.
"Kita telah panggil ketuanya untuk dilakukan pembinaan tetapi tak pernah datang, dan aktivitas mereka terus berlangsung, sehingga masyarakat menilai pemerintah tidak tegas," katanya.
Penyegelan berkali-kali ini juga kata Idris merupakan upaya toleransi oleh pemerintah agar jangan sampai ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang.
Selain itu penyegelan dilakukan dalam upaya melindungi mereka atas adanya potensi amuk massa terhadap Jemaah Ahmadiyah di daerah tersebut. "Kami wajib melindungi semua masyarakat," tegasnya.
Dikatakannya, ijin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok merupakan rumah tinggal dan masjid. Artinya tidak bisa dijadikan markas Jemaah Ahmadiyah Indonesia untuk beraktivitas dan masjid juga seharusnya dibuka untuk umum bukan untuk kalangan tertentu.
"Adanya kegiatan Ahmadiyah tentunya ini di luar peruntukan. Dan kami bersama MUI dan Kemenag juga menawarkan Imam dari kami, tetapi selalu mereka tolak," katanya.
Sementara itu Kapolresta Depok Kombes Pol Herri Heriawan menegaskan bahwa pihaknya kepolisian bukan melakukan penggeladahan terhadap Masjid Ahmadiyah tetapi penyelidikan terhadap pengrusakan segel Pemkot Depok di Markas Ahmadiyah.
Saat ini penyidik dari Polresta Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi.
"Kami juga telah melakukan penyitaan, CCTV, 1 unit DVD merk vision Pro berikut adapter warna hitam di Markas kantor Ahmadiyah Kota Depok," jelasnya.
Sedangkan Sekretaris Bidang Hubungan Luar JAI Kandali Achmad Lubis kepada Antara di Depok, Minggu, mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait upaya penutupan paksa Masjid Ahmadiyah di Depok oleh Pemerintah Kota Depok.
"Kami akan menempuh upaya hukum sepertinya. Ini penyegelan paksa untuk yang ketujuh kalinya," kata Kandali.
Ia menyatakan pihaknya merasa sangat prihatin atas kejadian itu di tengah gencarnya upaya penghormataan atas kebhinekaan pada hari lahir Pancasila tapi di sisi lain masih terjadi diskriminasi terhadap anak bangsa yang akan beribadah di tempat ibadahnya sendiri.
"Pemkot Depok mempunyai kewajiban menjamin situasi Depok yang aman dan nyaman tidak ada konflik di masyarakat," kata Mohammad Idris ketika memberikan keterangan kepada pers di Balaikota Depok, Minggu sore.
Ia mengatakan dasar pelarangan Ahmadiyah adalah, Fatwa MUI Nomor 11/MUNAS/VII/MUI/15/2005 tentang aliaran Ahmadiyah yang sesat dan tidak diperbolehkan di Indonesia.
Selain itu juga SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 Nomor KEP-033/A/6/2008 nomor 1999 tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan/aatu anngota Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Dan juga Pergub Jabar nomor 12 tahun 2011 tentang larangan kegiatan Jemaah Ahmadiyah di daerah Jawa Barat serta Peraturan pelarangan Ahmadiyah nomor 9 tahun 2011 tentang larangan kegiatan Ahmadiyah di Kota Depok.
Menurut dia, Pemkot Depok melakukan langkah antisipatif dalam menjaga stabilitas kamtibmas dengan merespon laporan masyarakat mengenai potensi konflik yang ada terkait aktivitas Jemaah Ahmadiyah di Depok.
Wali Kota juga menjelaskan terkait perusakan segel Pemkot Depok yang dipasang 23 Februari 2017 yang diduga dilakukan Jemaah Ahmadiyah Depok maka Pemkot Depok membuat laporan ke Polresta Depok dengan nomor laporan LP/1534/K/VI/2017/PMJ/Resta Depok 3 Juni 207 tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan di depan umum terhadap barang dan atau pengruskan segel/barang atas penguasa yang berwenang yang sah sebagaimana dimaskud pasal 170 KUHP.
Dan juga 232 KUHP yang terjadi di Markas Ahmadiyah di Jalan Raya Mochtar, Kelurahan Sawangan.
Idris menjelaskan penyegelan ini bukan yang pertama kali menurut catatan Pemkot Depok penyegelan tersebut sudah dilakukan yang 7 kali. Ini dilakukan sebagai upaya persuasif yang dilakukan pemerintah terhadap Ahmadiyah.
"Kita telah panggil ketuanya untuk dilakukan pembinaan tetapi tak pernah datang, dan aktivitas mereka terus berlangsung, sehingga masyarakat menilai pemerintah tidak tegas," katanya.
Penyegelan berkali-kali ini juga kata Idris merupakan upaya toleransi oleh pemerintah agar jangan sampai ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang.
Selain itu penyegelan dilakukan dalam upaya melindungi mereka atas adanya potensi amuk massa terhadap Jemaah Ahmadiyah di daerah tersebut. "Kami wajib melindungi semua masyarakat," tegasnya.
Dikatakannya, ijin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok merupakan rumah tinggal dan masjid. Artinya tidak bisa dijadikan markas Jemaah Ahmadiyah Indonesia untuk beraktivitas dan masjid juga seharusnya dibuka untuk umum bukan untuk kalangan tertentu.
"Adanya kegiatan Ahmadiyah tentunya ini di luar peruntukan. Dan kami bersama MUI dan Kemenag juga menawarkan Imam dari kami, tetapi selalu mereka tolak," katanya.
Sementara itu Kapolresta Depok Kombes Pol Herri Heriawan menegaskan bahwa pihaknya kepolisian bukan melakukan penggeladahan terhadap Masjid Ahmadiyah tetapi penyelidikan terhadap pengrusakan segel Pemkot Depok di Markas Ahmadiyah.
Saat ini penyidik dari Polresta Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi.
"Kami juga telah melakukan penyitaan, CCTV, 1 unit DVD merk vision Pro berikut adapter warna hitam di Markas kantor Ahmadiyah Kota Depok," jelasnya.
Sedangkan Sekretaris Bidang Hubungan Luar JAI Kandali Achmad Lubis kepada Antara di Depok, Minggu, mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait upaya penutupan paksa Masjid Ahmadiyah di Depok oleh Pemerintah Kota Depok.
"Kami akan menempuh upaya hukum sepertinya. Ini penyegelan paksa untuk yang ketujuh kalinya," kata Kandali.
Ia menyatakan pihaknya merasa sangat prihatin atas kejadian itu di tengah gencarnya upaya penghormataan atas kebhinekaan pada hari lahir Pancasila tapi di sisi lain masih terjadi diskriminasi terhadap anak bangsa yang akan beribadah di tempat ibadahnya sendiri.
Pewarta : Feru Lantara
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bahlil Lahadalia sampaikan dukacita atas wafatnya Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara
20 April 2026 18:46 WIB
Devin/Faathir petik pengalaman berharga usai hadapi ganda nomor satu dunia di BAC 2026
11 April 2026 6:54 WIB
BMKG: Ternate, Bitung, dan Halmahera berstatus siaga tsunami usai gempa Magnitudo 7,6
02 April 2026 7:12 WIB
Prabowo sampaikan dukacita mendalam atas gugurnya tiga prajurit TNI di Lebanon
31 March 2026 19:48 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Razia syariat Islam di Aceh Barat, 33 warga terjaring langgar aturan busana muslim
30 April 2026 7:33 WIB
Prakirakan cuaca Kota Jakarta Rabu 29 April 2026: Potensi diguyur hujan ringan sore hari
29 April 2026 5:33 WIB
Cerita haru jamaah haji termuda asal Bali, baru tahu didaftarkan saat masih SD
26 April 2026 8:42 WIB
Prakiraan cuaca Sumatera Utara Jumat 24 April 2026: Didominasi berawan hingga hujan sedang
24 April 2026 10:45 WIB