Polri ungkap pembobolan uang BTN RP255 miliar
Sabtu, 18 Maret 2017 9:24 WIB
Ilustrasi Tumpukan uang Rupiah (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Ag)
Jakarta (Antarasumsel.com) - Pihak Mabes Polri mengungkap dugaan pembobolan uang nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) sekitar Rp255 miliar yang dilakukan dua kepala kantor.
"Ya betul," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto di Jakarta Jumat.
Rikwanto belum dapat menjelaskan kronologis lengkap dugaan kejahatan perbankan tersebut dari pihak penyidik kepolisian.
Namun berdasarkan informasi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri mengungkap pembobolan dana nasabah yang menyeret dua kepala kantor BTN Cabang Enggano dan Cikeas.
Polisi telah menangkap kedua oknum pejabat BTN itu berdasarkan laporan polisi dari manajemen perusahaan bank milik pemerintah tersebut terkait dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan dan atau pencucian uang pada 21 November 2016.
Beberapa perusahaan yang menempatkan uang pada BTN yakni Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance), PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (AJMI) dan PT. Asuransi Umum Mega (AUM), serta PT Global Index Investindo hampir Rp300 miliar.
Kasus itu berawal saat salah satu perusahaan tersebut akan mencairkan dana namun pihak BTN mengkonfirmasi penempatan deposito dana tidak terdaftar.
Pihak BTN memberitahukan dana tersebut terdaftar sebagai nasabah rekening giro dan sudah dilakukan penarikan dana.
Pelaku diduga menjalankan modus mengajukan penawaran menempatkan dana pada BTN dengan bunga sesuai pasaran kepada korban.
Setelah disetujui, korban melengkapi syarat administrasi dan menempatkan dana melalui pejabat BTN berinisial DP dan BM.
Selanjutnya oknum pegawai internal BTN mengganti dokumen pembukaan rekening dan memasukkan nomor konfirmasi yang dikuasai pelaku untuk membuka rekening di BTN tanpa sepengetahuan korban.
Oknum pegawai BTN juga meminta korban mengirimkan dana ke rekening penampungan atas nama perusahaan korban.
Selain DP dan BM, polisi meringkus tersangka A dan SG, serta mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron.
Saat ini, para korban pembobolan nasabah BTN telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menunggu pertanggungjawaban dari BTN.
"Ya betul," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto di Jakarta Jumat.
Rikwanto belum dapat menjelaskan kronologis lengkap dugaan kejahatan perbankan tersebut dari pihak penyidik kepolisian.
Namun berdasarkan informasi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri mengungkap pembobolan dana nasabah yang menyeret dua kepala kantor BTN Cabang Enggano dan Cikeas.
Polisi telah menangkap kedua oknum pejabat BTN itu berdasarkan laporan polisi dari manajemen perusahaan bank milik pemerintah tersebut terkait dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan dan atau pencucian uang pada 21 November 2016.
Beberapa perusahaan yang menempatkan uang pada BTN yakni Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance), PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (AJMI) dan PT. Asuransi Umum Mega (AUM), serta PT Global Index Investindo hampir Rp300 miliar.
Kasus itu berawal saat salah satu perusahaan tersebut akan mencairkan dana namun pihak BTN mengkonfirmasi penempatan deposito dana tidak terdaftar.
Pihak BTN memberitahukan dana tersebut terdaftar sebagai nasabah rekening giro dan sudah dilakukan penarikan dana.
Pelaku diduga menjalankan modus mengajukan penawaran menempatkan dana pada BTN dengan bunga sesuai pasaran kepada korban.
Setelah disetujui, korban melengkapi syarat administrasi dan menempatkan dana melalui pejabat BTN berinisial DP dan BM.
Selanjutnya oknum pegawai internal BTN mengganti dokumen pembukaan rekening dan memasukkan nomor konfirmasi yang dikuasai pelaku untuk membuka rekening di BTN tanpa sepengetahuan korban.
Oknum pegawai BTN juga meminta korban mengirimkan dana ke rekening penampungan atas nama perusahaan korban.
Selain DP dan BM, polisi meringkus tersangka A dan SG, serta mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron.
Saat ini, para korban pembobolan nasabah BTN telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menunggu pertanggungjawaban dari BTN.
Pewarta : Taufik Ridwan
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Usut korupsi lahan PT SMB, Kejati Sumsel selamatkan uang negara Rp127,2 miliar
04 August 2026 19:45 WIB
KPK periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu pascapenggeledahan rumah dan penyitaan uang Rp4 miliar
03 August 2026 13:49 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kasus TPPU eks Jampidsus segera disidangkan, kuasa hukum sebut Febrie kooperatif
16 September 2026 9:16 WIB
Diskominfo OKI edukasi warga mencegah penipuan digital catut nama pejabat
11 September 2026 21:20 WIB