Palembang (Antarasumsel.com) - Pengurus Partai Amanat Nasional Musi Banyuasin Srikandi Ningsih dilantik menjadi anggota DPRD Sumatera Selatan menggantikan Lucyanti Pahri.

Pelantikan anggota DPRD Sumatera Selatan pengganti antarwaktu periode 2014-2019 itu dilakukan pada rapat paripurna istimewa XI yang dipimpin Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas di Palembang, Senin.

Srikandi dilantik sebagai anggota DPRD Sumsel sesuai keputusan Mendagri Nomor 161.16.2064 tentang pemberhentian Lucyanti Pahri sebagai anggota DPRD Sumsel.

Srikandi diangkat mengacu pada keputusan Mendagri Nomor 161.16.2065. Untuk selanjutnya Srikandi akan ditempatkan di Komisi III DPRD Sumsel oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua DPRD Sumsel, Giri mengatakan pelantikan ini sudah sesuai dengan UU MD3.

Anggota DPRD dapat diganti, meninggal dunia, diberhentikan atas usul pimpinan partai politik kepada DPRD.

"Ini sepenuhnya hak partai politik tanpa campur tangan pihak manapun," ujarnya.

Sementara Gubernur Sumsel Alex Noerdin juga mengucapkan selamat kepada Srikandi Ningsih atas pelantikan itu dan bisa mulai bekerja sebagai anggota legislatif.

Pewarta : Susilawati
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2024