Jambi (Antarasumsel.com) - Maraknya peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya atau narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi diduga kuat menjadi pemicu utama terjadinya aksi kerusuhan diwarnai pembakaran lapas yang dilakukan narapidana pada Rabu (1/3).

Dengan 1.700 orang jumlah narapidana yang ada di Lapas Kelas II A Jambi saat ini dan sebanyak 60 persen di antaranya adalah napi kasus narkoba, maka bisnis barang haram tersebut semakin mengiurkan.

"Kenapa? Karena begitu digelar razia narkoba didalam sana maka bisnis mereka terusik, dan ada para bandar yang memanfaatkan situasi dengan memprovokasi kelompok didalam untuk berbuat anarkis," kata Kepala Program Pendidikan (Kaprodi) S3 Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi, Dr Usman SH MH.

Maka terjadilah aksi kerusuhan yang berujung perbuatan anarkis dengan membakar fasilitas yang ada di dalam lapas tersebut hingga mengakibatkan 12 orang korban terluka baik dari pihak kepolisian maupun napi itu sendiri dan empat narapidana kabur.

Usman mengatakan, dugaan kuat peredaran narkoba di sana sangat kuat sehingga puncaknya para napi sanggup untuk menolak dan melawan saat ada aksi razia di dalam lapas.

Bisnis narkoba didalam lapas itu dinilai mengiurkan dan barang haram tersebut dengan mudah masuk ke dalam lapas, sepetinya ada sesuatu yang perlu diselidiki dan diungkap, katanya.

Usman juga mengatakan, keterlibatan oknum memang perlu dibuktikan. Hal ini terkait dengan mudahnya narkoba lolos ke dalam lapas.

Untuk langkah ke depan yang dianggap perlu adalah memindahkan napi ke lapas lainnya dengan membenahi sistem pengawasan peredaran dan masuknya narkoba ke dalam lapas tersebut.

Pemindahaan bisa dilakukan ke lapas narkotika yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan jika dianggap perlu maka harus ada penambahan sumber daya manusia (SDM) di sana.

Kerusuhan terjadi bukan semata-mata karena masalah over kapasitas hunian lapas Jambi, namun masih adanya kekurangan SDM.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham I Wayan Kusmiantha Dusak, saat berkunjung ke lapas Jambi mengatakan, tim investigasi sedang bekerja sedangkan kondisi lapas kondusif terkendali pascakericuhan yang dilakukan narapidana hingga mengakibatkan 12 orang terluka.

Dia mengakui bahwa saat ini kondisi Lapas Jambi yang dihuni oleh 1.700 lebih narapidana dan tahanan itu, merupakan tempat yang sangat tidak layak lagi bagi warga binaan yang seharusnya lapas itu hanya menampung 300 penghuni.

Faktor itu salah satu pemicu dan ditambah lagi dengan aksi penolakan dari para narapidana dan tahanan terhadap razia narkoba, sehingga muncul aksi kericuhan dan pembakaran.

"Kericuhan yang berujung aksi pembakaran yang dilakukan narapidana Lapas Jambi karena mereka menolak untuk dirazia narkoba pada malam hari. Namun sebelum kegiatan tersebut dilakukan sudah terjadi aksi saat itu," kata Wayan Dusak.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga berharap, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bisa mengungkap peredaran narkoba yang ada di dalam lapas.

Pihak Kemenkumham juga mengakui penyebab kerusuhan dan pembakaran Lapas Jambi karena adanya penolakan yang dilakukan napi yang tidak ingin digelar razia narkoba.

"Sehingga indikasi kuat peredaran narkoba di dalam lapas semakin menguat dan itu menjadi tugas berat kepolisian untuk mengungkapnya. Kemenkumham akan membantu polisi dalam pengungkapannya," kata Wayan Kusmiantha Dusak.

Wayan juga tidak menampik jika kerusuhan tersebut disebabkan protes yang dilakukan warga binaan terkait dilaksanakannya razia narkoba. Bahkan Wayan mengatakan tidak tertutup kemungkinan memang ada peredaran narkoba di Lapas Jambi.

Kerusuhan terkait masalah narkoba karena siang harinya saat digelar razia narkoba ada beberapa warga binaan yang positif dan indikasinya ada barang narkoba di dalam Lapas Jambi beredar leluasa.

    
    Dukung Pemberantasan
Sementara itu pihak Kantor wilayah atau Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, mendukung sepenuhnya upaya Kepolisian Jambi untuk mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II A Jambi yang dilakukan oleh narapidana.

"Saya selaku pimpinan Kemenkumham Jambi mendukung dan akan memberikan seluruh akses kepada pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan terkait jaringan narkortika yang dikendalikan napi dari dalam lapas," kata Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Bambang Palasara kepada wartawan sebelum kejadian itu.

Kanwil Kemenkumham Jambi akan membuka akses itu, termasuk untuk aparat kepolisian yang akan masuk ke dalam Lapas sangat terbuka untuk melakukan penyelidikan khususnya pada napi yang dicurigai polisi namun untuk melaksanakannya perlu waktu yang tepat dan langkah yang diperhitungkan.

Bambang Palasara juga mengatakan, jika memang yang oknum napi Lapas Klas II A Jambi yang terbukti terlibat dalam kasus jaringan narkoba yang berhasil diungkap pihak kepolisiaan akan diberikan hukuman tambahan.

Beberapa hari sebelum terjadi kerusuhan dan kembakaran Lapas Jambi, pihak kepolisian Jambi berhasil mengungkap jaringan pembuat pil esktasi oplosan disalah satu rumah yang dikendalikan oleh seorang napi Lapas Jambi.

Sementara itu pihak Satresnarkoba Polresta Jambi akan memeriksa beberapa narapidana dari Lapas Kelas II A Jambi atau napi yang diduga kuat sebagai bandar atau pengendali dan terlibat dalam jaringan narkotika yang berhasil diungkap polisi baik kasus ekstasi maupun sabu-sabu.

Terakhir pihak Polresta Jambi berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku sebagai anggota jaringan narkotika jenis ekstasi yang mengoplos pil ekstasi dari salah satu rumah yang berada di kawasan Makalam, Kota Jambi.

Kepolisian Jambi menggerebek salah satu rumah di kawasan Makalam, Kota Jambi yang dijadikan tempat pembuatan pil ekstasi oplosan yang dikendalikan oleh salah satu napi di Lapas Jambi.

         Barang bukti yang diamankan polisi dari lokasi kejadian adalah 140 butir pil ekstasi oplosan dan 115 butir pil ekstasi asli yang siap dioplos lagi dengan barang bukti lainnya.

Ada dua orang yang barhasil diamankan yakni EC (48) warga Skip Broni dan S alias L (31) warga Danau Sipin. Kedua warga Kota Jambi itu, ditangkap di tempat terpisah tanpa perlawanan. Mereka mengakui perbuatannya dan peran mereka dikendalikan dari dalam lapas.

    
       Tim invesitigasi
Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Permasyarakatan telah membentuk dan menurunkan tim investigasi kasus kericuhan dan pembakaran yang dilakukan narapidana di Lapas Kelas II A Jambi pada Rabu (1/3) malam itu.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham I Wayan Kusmiantha Dusak, juga mengatakan tim investigasi juga dapat menyelidiki dugaan adanya peredaran narkoba di dalam lapas Jambi.

"Saya dan tim investigasi sudah melihat sendiri kondisi Lapas Kelas II A Jambi yang habis terbakar dalam kejadian kemarin dan mendapatkan data atas peredaran narkoba di sana," kata Wayan Kusmiantha Dusak kepada wartawan.

Langkah yang akan diambil selanjutnya oleh Kementerian Hukum dan HAM atas kejadian di lapas Jambi tersebut di antaranya melakukan perbaikan langsung tempat atau fasilitas yang dirusak terbakar dan melakukan pemetaan atas jumlah narapidana yang harus dipindahkan ke lapas di Palembang, Sumatera Selatan.

Pihak Kemenkumham juga berterimakasih kepada pihak Kepolsian, TNI dan pihak terkait lainnya di Jambi yang sangat cepat dan tepat dalam mengambil langkah dan tindakan dalam mengatasi kejadian di lapas itu.

Kini kondisi narapidana dan tahanan yang ada di Lapas Jambi sudah terkendali. Aktivitas didalam sudah berjalan normal lagi, tinggal upaya perbaikan fasilitas yang rusak segera dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Pewarta : Nanang Mairiadi
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2024