Palembang (Antarasumsel.com) - Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Adyaksa Dault, mengatakan kasus dana hibah yang menyeret  Kwarda Jakarta murni domain hukum.

“Kasus itu murni domain hukum dan urusan internal Kwarda Jakarta, kalau kami tidak bisa masuk ke dalamnya apalagi intervensi,” kata Adyaksa Dault, kepada antarasumsel.com, di Palembang, Jumat.

Ia mengatakan, pihaknya hanya menunggu proses hukum oleh aparat terkait dan kasus dana tersebut tidak  mengganggu kinerja Kwarda DKI Jakarta. 

Sementara ia menyinggung progres usulan revisi Undang-Undang No 12 tahun 2010 tentang gerakan pramuka yang sudah sampai di  komisi X  DPR RI untuk dibicarakan.

Inti revisi tersebut adalah menginginkan Gerakan Pramuka bukan lagi di bawah Kementrian, tetapi di bawah Kementerian Koordinasi (Kemenko), lalu Gerakan Pramuka memiliki turunan Undang-Undang seperti Peraturan Pemerintah (PP).

“Revisi tersebut penting mengingat Gerakan Pramuka merupakan satu-satunya gerakan non partai dan non formal, sehingga harus digalakkan lagi mengenai pokok-pokok Gerakan Pramuka, bukan sekadar seragam saja,” jelas Adyaksa. 

Pewarta : Aziz Munajar
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2024