Polisi amankan dua begal bersenjata api
Kamis, 19 Januari 2017 19:45 WIB
Polresta Palembang amankan dua tersangka begal menggunakan senjata api. (Foto: antarasumsel.com/Aziz Munajar)
Palembang (Antarasumsel.com) - Dicurigai tengah mengincar korban untuk aksi pembegalan, dua pemuda bersenjata api diamankan jajaran Polresta Palembang, Kamis.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, di dampingi Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede, dua tersangka Iw dan Ric ditangkap berdasarkan informasi warga, terkait kepemilikan sejata api dan aksi begal yang dilakukan.
Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan keberadaannya, anggota Polresta melakukan penangkapan terhadap Iw dan Ric keduanya diamankan di lokasi berbeda," kata Wahyu.
"Tersangka Iw pelaku begal ditangkap berawal dari informasi warga yang
sering melakukan begal di kawasan Jakabaring, dan ketika pelaku ditangkap didapati senjata api rakitan dengan lima peluru," kata Kapolresta Kombes Pol Wahyu.
Begitu juga tersangka Ric yang ditangkap saat tengah melakukan transaksi narkoba didapati satu butir ekstasi dan sepuncuk senjata api dengan 25 amunisi di dalam mobil strada pelaku.
Atas ulahnya, keduanya'akan dijerat pasal UU darurat No 12 tahun 1951, ancaman 15 tahun penjara, katanya.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, di dampingi Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede, dua tersangka Iw dan Ric ditangkap berdasarkan informasi warga, terkait kepemilikan sejata api dan aksi begal yang dilakukan.
Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan keberadaannya, anggota Polresta melakukan penangkapan terhadap Iw dan Ric keduanya diamankan di lokasi berbeda," kata Wahyu.
"Tersangka Iw pelaku begal ditangkap berawal dari informasi warga yang
sering melakukan begal di kawasan Jakabaring, dan ketika pelaku ditangkap didapati senjata api rakitan dengan lima peluru," kata Kapolresta Kombes Pol Wahyu.
Begitu juga tersangka Ric yang ditangkap saat tengah melakukan transaksi narkoba didapati satu butir ekstasi dan sepuncuk senjata api dengan 25 amunisi di dalam mobil strada pelaku.
Atas ulahnya, keduanya'akan dijerat pasal UU darurat No 12 tahun 1951, ancaman 15 tahun penjara, katanya.
Pewarta : Banu S
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kronologi aksi heroik staf KBRI Kuala Lumpur coba selamatkan WNI di danau Selangor
11 March 2026 7:08 WIB
Juventus vs Pisa 4-0, Si Nyonya Tua mengamuk di babak kedua lewat aksi Cambiaso hingga Boga
08 March 2026 8:11 WIB
Aksi massa di Lhokseumawe dibubarkan, pedemo bawa bendera GAM dan senjata
27 December 2025 12:23 WIB
PHR gelar diskusi panel Hari Antikorupsi Sedunia 2025: "Satukan Aksi, Basmi Korupsi"
17 December 2025 18:37 WIB
APP Group mengangkat peran korporasi dalam aksi iklim pada CEO Talks COP30
11 November 2025 19:57 WIB
Kilang Pertamina Plaju perkuat aksi iklim dan kemandirian ekonomi masyarakat melalui Proklim dan Plaju Berdaya
18 October 2025 19:18 WIB
Pusri gelar aksi "Bersih Sungai dan Dermaga" dalam rangka World Cleanup Day 2025
03 October 2025 23:44 WIB