Palembang  (Antarasumsel.com) - Sebanyak 2.000 hingga 2.500 ton limbah cair B3 (migas bercampur lumpur) yang dibuang secara serampangan oleh para penambang liar di sumur-sumur migas milik PT Pertamina EP Aset I Ramba Fiel Keluang dan Mangun Jaya Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan mencemari lingkungan hidup sekitar.

"Limbah cair B3 itu cukup berbahaya dan mengancam bagi kehidupan penduduk sekitar, merusak tanaman, mencemari sungai, dan bisa menimbulkan kebakaran," kata Manajer Humas PT Pertamina EP Muhammad Baron di Palembang, Senin.

Ia menjelaskan sebanyak 23 sumur dari total 104 sumur di Mangun Jaya dan Keluang yang ditambang secara ilegal oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab itu dilakukan sejak tahun 2013. Pencemaran limbah yang paling banyak atau seluas satu hektare berada pada sumur nomor 118 di Mangun Jaya.

PT Pertamina EP Aset I jika melakukan pembersihan limbah cair B3 tersebut akan mengeluarkan dana cukup besar atau setiap satu hektare yang dicemari bisa mencapai Rp1,5 miliar.

Oleh sebab itu Pertamina kini juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat yaitu UU No: 32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan serta ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda sebesar Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi yang melanggar UU tersebut.

Pihaknya juga secara bertahap telah melakukan penutupan sumur-sumur migas yang digarap secara ilegal tersebut menggunakan semen, karena beberapa sumur mengeluarkan gas cukup tinggi yang bisa mengancam nyawa orang lain terutama para penambang liar yang menggunakan peralatan secara tradisional.

Menurut Baron, penertiban terhadap penambang sumur secara ilegal itu mulai dilakukan pada 9-13 Oktober 2016 bekerja sama dengan aparat TNI dan Polri.

"Kami berharap agar para penambang liar juga dapat menertibkan sendiri peralatan yang selama ini digunakan," katanya.

Penertiban tersebut sebagai tindak lanjut setelah proses sosialisasi terhadap para penambang liar sejak Agustus lalu, sekaligus menginformasikan ketentuan hukum dan bahaya akibat perbuatan tersebut.

Tim dalam penertiban tersebut dibagi lima kelompok yang terdiri atas gabungan aparat dan pemerintah daerah.

Sementara itu, Ramba Field Manajer Pertamina EP Asset I Heru Irianto menjelaskan setelah penertiban akan dievaluasi dan dilanjutkan lagi ke sumur-sumur lain yang ditambang secara liar, kemudian baru dioperasikan kembali oleh Pertamina EP yang juga kontraktor kontrak kerja sama SKK Migas.

Dalam pengoperasian sumur-sumur tersebut nantinya juga akan melibatkan masyarakat yang selama ini melakukan penambangan secara liar, terutama keterlibatan mereka dalam pembersihan limbah, sehingga dalam beberapa bulan ke depan mereka akan mendapat penghasilan, serta menyiapkan program bantuan sosial perusahaan (CSR) yang tepat untuk memberdayakan perekonomian masyarakat. (I016)
    
   

Pewarta :
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024