Pengedar sabu-sabu divonis lima tahun
Rabu, 13 Juli 2016 11:51 WIB
Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)
Palembang (ANTARA Sumsel) - Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu divonis hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp800 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Terdakwa Hendri (25) mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, terbukti di persidangan memiliki dan menyimpan empat paket kecil sabu-sabu.
Ketua majelis hakim Mion Ginting menjatuhan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Hendri yang tinggal di Jl Padat Karya Pemda Kelurahan Tanah Mas Talang Kelapa Banyuasin ini langsung menyatakan menerima vonis majelis hakim tersebut.
Begitu dengan JPU Siti Fatimah meski vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan.
Dengan demikian, putusan majelis hakim sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Mion.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6,5 tahun.
Sedangkan pasal, denda, dan subsider, semuanya sama dengan vonis yang diberikan oleh majelis hakim.
Terungkap dalam persidangan,terdakwa Hendri diperiksa oleh anggota kepolisian saat dirinya melintas di Jl Tanjung Sari Kelurahan Talang Buluh Banyuasin Maret 2016 mendapatkan empat paket sabu di saku celana.
Saat itu pula, Hendri langsung diperiksa dan ditahan oleh polisi.
Berdasarkan pengakuan terdakwa diketahui empat paket sabu itu akan dijual kepada seorang pembeli yang sebenarnya sudah menantikan kedatangan Hendri di lokasi penangkapan.
Hen menyebutkan empat paket sabu itu dari seorang bandar berinisial Ad (DPO).
Terdakwa Hendri (25) mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, terbukti di persidangan memiliki dan menyimpan empat paket kecil sabu-sabu.
Ketua majelis hakim Mion Ginting menjatuhan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Hendri yang tinggal di Jl Padat Karya Pemda Kelurahan Tanah Mas Talang Kelapa Banyuasin ini langsung menyatakan menerima vonis majelis hakim tersebut.
Begitu dengan JPU Siti Fatimah meski vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan.
Dengan demikian, putusan majelis hakim sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Mion.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6,5 tahun.
Sedangkan pasal, denda, dan subsider, semuanya sama dengan vonis yang diberikan oleh majelis hakim.
Terungkap dalam persidangan,terdakwa Hendri diperiksa oleh anggota kepolisian saat dirinya melintas di Jl Tanjung Sari Kelurahan Talang Buluh Banyuasin Maret 2016 mendapatkan empat paket sabu di saku celana.
Saat itu pula, Hendri langsung diperiksa dan ditahan oleh polisi.
Berdasarkan pengakuan terdakwa diketahui empat paket sabu itu akan dijual kepada seorang pembeli yang sebenarnya sudah menantikan kedatangan Hendri di lokasi penangkapan.
Hen menyebutkan empat paket sabu itu dari seorang bandar berinisial Ad (DPO).
Pewarta : Dolly Rosana
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hakim vonis bebas Amsal Sitepu karena tidak terbukti korupsi video profil desa
01 April 2026 13:50 WIB
Daftar lengkap vonis 9 terdakwa korupsi minyak, pejabat Pertamina hingga pengusaha swasta
27 February 2026 6:00 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Pertamina Hulu Rokan sinergi dengan Kejaksaan Agung kawal produksi sumur minyak
25 September 2026 20:10 WIB