Palembang (ANTARA Sumsel) - Warga Kota Palembang, Sumatera Selatan menyambut gembira kebijakan pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak subsidi dan nonsubsidi per 5 Januari 2016.
Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium bersubsidi diturunkan dari Rp7.300 menjadi Rp6.950 per liternya, sedangkan solar dari Rp6.700 turun menjadi Rp5.850.
Kemudian BBM jensi pertalite diturunkan dari Rp8.450 menjadi Rp8.100/liter, pertamax plus Rp10.000 turun menjadi Rp9.750, pertamax Rp9.300 jadi Rp9.150, pertamina dex Rp10.250 jadi Rp10.000, dan solar nonsubsidi dari Rp8.950 turun menjadi Rp8.700/liter.
Dengan adanya kebijakan penurunan harga BBM itu, masyarakat mengharapkan tarif angkutan umum terutama angkutan perkotaan atau yang dikenal dengan angkot yang selalu digunakan menunjang aktivitas sehari-hari sebagian besar masyarakat ikut diturunkan oleh pengelola atau penyedia jasa angkutan umum itu.
"Begitu diumumkan dan diberlakukan harga baru BBM bersuibsidi dan nonsubsidi pada awal 2016 ini, ongkos angkot dan angkutan umum lainnya diharapkan langsung turun sebagaimana biasanya dilakukan ketika harga BBM dinaikkan pemerintah," kata Norma Truman salah seorang warga Palembang menanggapi enggannya sopir angkot menurunkan ongkos pelayanan jasanya.
Menurut dia ongkos angkot sekarang ini ditetapkan sopir Rp4.000 per orang, atau mengalami kenaikan sekitar Rp1.000 dari kondisi saat terjadi kenaikan harga BBM pada 18 November 2014, padahal saat itu pemerintah daerah setempat belum mengatur penyesuaian tarif jasa angkutan umum terkait kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi.
Untuk mendorong sopir angkot menurunkan ongkos dampak turunnya harga BBM, dia mengharapkan kepada pemerintah daerah setempat segera melakukan pembahasan penentuan ongkos pelayanan jasa angkutan umum yang sesuai dengan kondisi keuangan masyarakat.
Dengan penetapan ongkos angkutan umum dengan pertimbangan kepentingan masyarakat luas, beban keuangan masyarakat tidak terlalu berat karena dengan turunnya harga BBM diharapkan dapat meringankan beban biaya transportasi.
Selain penurunan ongkos angkutan umum, pemerintah daerah juga diharapkan dapat mendorong pelaku usaha menurunkan harga kebutuhan pokok yang selama ini ketika harga BBM naik juga ikut menaikkan harga jual kepada masyarakat.
Penurunan harga BBM diharapkan dapat memberikan dampak penurunan harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan utama masyarakat, ujar dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Palembang itu.
Seharusnya Turun
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan Hibzon Firdaus menyatakan seharusnya tarif jasa angkutan umum turun mengikuti penurunan harga bahan bakar minyak per 5 Januari 2016.
"Seluruh tarif jasa angkutan umum termasuk angkutan umum perkotaan yang biasanya mengalami kenaikan ketika pemerintah menetapkan kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) seharusnya juga turun pada saat ada kebijakan penurunan harga BBM," kata Hibzon menanggapi kebijakan pemerintah menurunkan harga BBM bersubsidi dan nonsubsidi.
Menurut dia, masyarakat selaku konsumen selalu berada pada posisi dirugikan oleh penyedia jasa angkutan umum.
Selain sering mendapatkan perlakuan pelayanan jasa yang kurang baik, dalam kondisi adanya kebijakan peemerintah menaikan harga BBM, penyedia jasa angkutan umum baik darat, laut, maupun udara ramai-ramai menaikkan tarif jasa pelayanan dengan alasan terjadi peningkatan biaya operasional.
Namun sebaliknya, pada kondisi dikeluarkannya kebijakan pemerintah menurunan harga BBM, penyedia jasa angkutan umum terkesan diam dan tidak ada yang berpikir menghitung ulang komponen tarif untuk menurunkan tarif pelayanan jasa kepada masyarakat.
Melihat kondisi tersebut dan perkembangan pascadiberlakukannya harga BBM baru belum ada tanda-tanda akan terjadi penurunan tarif pelayana jasa angkutan umum, pemerintah diharapkan mendesak penyedia jasa dengan mempoerhatikan ketentuan yang berlaku untuk segera menurunkan tarif pelayanannya, kata Hibzon.
Sesuaikan Tarif Dasar
Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan tengah menyesuaikan tarif dasar angkutan umum, terutama angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) dan penyeberangan menyusul penurunan tarif BBM.
"Kami tengah menghitung besaran tarif angkutan antarkota dan penyeberangan, simulasi sudah dilakukan dengan berbagai asumsi," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/1).
Sugihardjo mengatakan tarif dasar per kilometer untuk AKAP dan tarif jarak untuk masing-masing lintas penyeberangan.
Dia menjelaskan terdapat perbedaan antara tarif angkutan jalan dan penyeberangan, kalau angkutan penyeberangan tarif terakhir ditetapkan pada saat ada kenaikan BBM, khususnya solar.
Sementara, lanjut dia, untuk angkutan jalan tidak langsung dikenakan penyesuaian tarif apabila kenaikannya tidak sampai lima persen.
"Kita sudah menghitung besaran `multiplier effect`-nya, seperti suku bunga," katanya.
Sugihardjo mengatakan akan segera mengumumkan penyesuaian tarif dasar apabila sudah ditetapkan.
Kemenhub mengatur tarif untuk angkiutan jalan, dalam hal ini, AKAP dan angkutan penyeberangan, sementara angkutan kota dalam provinsi (AKDP) diatur oleh Gubernur/Walikota.
"Apabila selesai menghitung tarif, kita akan menyurati Gubernur/Wali Kota agar sesuai kewenangnnya melakukan penurunan penyesuaian tarif," katanya.
Sugihardjo juga mengimbau kepada Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) untuk melakukan penyesuaian tarif, bukan hanya untuk penumpang, tetapi juga untuk angkutan barang, sehingga bisa menekan biaya logistik.
Hal itu dilakukan, menurut dia, untuk mengurangi beban masyarakat untuk transportasi, sehingga pendapatannya bisa dialihkan ke sektor produktif lain.
Semoga dengan desakan masyarakat dan dukungan dari pemerintah untuk menyesuaikan tarif dasar angkutan umum, harapan turunnya tarif pelayanan jasa angkutan umum dapat segera terealisasi dan beban pengeluaran biaya transportasi masyarakat semakin ringan.
Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium bersubsidi diturunkan dari Rp7.300 menjadi Rp6.950 per liternya, sedangkan solar dari Rp6.700 turun menjadi Rp5.850.
Kemudian BBM jensi pertalite diturunkan dari Rp8.450 menjadi Rp8.100/liter, pertamax plus Rp10.000 turun menjadi Rp9.750, pertamax Rp9.300 jadi Rp9.150, pertamina dex Rp10.250 jadi Rp10.000, dan solar nonsubsidi dari Rp8.950 turun menjadi Rp8.700/liter.
Dengan adanya kebijakan penurunan harga BBM itu, masyarakat mengharapkan tarif angkutan umum terutama angkutan perkotaan atau yang dikenal dengan angkot yang selalu digunakan menunjang aktivitas sehari-hari sebagian besar masyarakat ikut diturunkan oleh pengelola atau penyedia jasa angkutan umum itu.
"Begitu diumumkan dan diberlakukan harga baru BBM bersuibsidi dan nonsubsidi pada awal 2016 ini, ongkos angkot dan angkutan umum lainnya diharapkan langsung turun sebagaimana biasanya dilakukan ketika harga BBM dinaikkan pemerintah," kata Norma Truman salah seorang warga Palembang menanggapi enggannya sopir angkot menurunkan ongkos pelayanan jasanya.
Menurut dia ongkos angkot sekarang ini ditetapkan sopir Rp4.000 per orang, atau mengalami kenaikan sekitar Rp1.000 dari kondisi saat terjadi kenaikan harga BBM pada 18 November 2014, padahal saat itu pemerintah daerah setempat belum mengatur penyesuaian tarif jasa angkutan umum terkait kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi.
Untuk mendorong sopir angkot menurunkan ongkos dampak turunnya harga BBM, dia mengharapkan kepada pemerintah daerah setempat segera melakukan pembahasan penentuan ongkos pelayanan jasa angkutan umum yang sesuai dengan kondisi keuangan masyarakat.
Dengan penetapan ongkos angkutan umum dengan pertimbangan kepentingan masyarakat luas, beban keuangan masyarakat tidak terlalu berat karena dengan turunnya harga BBM diharapkan dapat meringankan beban biaya transportasi.
Selain penurunan ongkos angkutan umum, pemerintah daerah juga diharapkan dapat mendorong pelaku usaha menurunkan harga kebutuhan pokok yang selama ini ketika harga BBM naik juga ikut menaikkan harga jual kepada masyarakat.
Penurunan harga BBM diharapkan dapat memberikan dampak penurunan harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan utama masyarakat, ujar dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Palembang itu.
Seharusnya Turun
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan Hibzon Firdaus menyatakan seharusnya tarif jasa angkutan umum turun mengikuti penurunan harga bahan bakar minyak per 5 Januari 2016.
"Seluruh tarif jasa angkutan umum termasuk angkutan umum perkotaan yang biasanya mengalami kenaikan ketika pemerintah menetapkan kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) seharusnya juga turun pada saat ada kebijakan penurunan harga BBM," kata Hibzon menanggapi kebijakan pemerintah menurunkan harga BBM bersubsidi dan nonsubsidi.
Menurut dia, masyarakat selaku konsumen selalu berada pada posisi dirugikan oleh penyedia jasa angkutan umum.
Selain sering mendapatkan perlakuan pelayanan jasa yang kurang baik, dalam kondisi adanya kebijakan peemerintah menaikan harga BBM, penyedia jasa angkutan umum baik darat, laut, maupun udara ramai-ramai menaikkan tarif jasa pelayanan dengan alasan terjadi peningkatan biaya operasional.
Namun sebaliknya, pada kondisi dikeluarkannya kebijakan pemerintah menurunan harga BBM, penyedia jasa angkutan umum terkesan diam dan tidak ada yang berpikir menghitung ulang komponen tarif untuk menurunkan tarif pelayanan jasa kepada masyarakat.
Melihat kondisi tersebut dan perkembangan pascadiberlakukannya harga BBM baru belum ada tanda-tanda akan terjadi penurunan tarif pelayana jasa angkutan umum, pemerintah diharapkan mendesak penyedia jasa dengan mempoerhatikan ketentuan yang berlaku untuk segera menurunkan tarif pelayanannya, kata Hibzon.
Sesuaikan Tarif Dasar
Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan tengah menyesuaikan tarif dasar angkutan umum, terutama angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) dan penyeberangan menyusul penurunan tarif BBM.
"Kami tengah menghitung besaran tarif angkutan antarkota dan penyeberangan, simulasi sudah dilakukan dengan berbagai asumsi," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/1).
Sugihardjo mengatakan tarif dasar per kilometer untuk AKAP dan tarif jarak untuk masing-masing lintas penyeberangan.
Dia menjelaskan terdapat perbedaan antara tarif angkutan jalan dan penyeberangan, kalau angkutan penyeberangan tarif terakhir ditetapkan pada saat ada kenaikan BBM, khususnya solar.
Sementara, lanjut dia, untuk angkutan jalan tidak langsung dikenakan penyesuaian tarif apabila kenaikannya tidak sampai lima persen.
"Kita sudah menghitung besaran `multiplier effect`-nya, seperti suku bunga," katanya.
Sugihardjo mengatakan akan segera mengumumkan penyesuaian tarif dasar apabila sudah ditetapkan.
Kemenhub mengatur tarif untuk angkiutan jalan, dalam hal ini, AKAP dan angkutan penyeberangan, sementara angkutan kota dalam provinsi (AKDP) diatur oleh Gubernur/Walikota.
"Apabila selesai menghitung tarif, kita akan menyurati Gubernur/Wali Kota agar sesuai kewenangnnya melakukan penurunan penyesuaian tarif," katanya.
Sugihardjo juga mengimbau kepada Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) untuk melakukan penyesuaian tarif, bukan hanya untuk penumpang, tetapi juga untuk angkutan barang, sehingga bisa menekan biaya logistik.
Hal itu dilakukan, menurut dia, untuk mengurangi beban masyarakat untuk transportasi, sehingga pendapatannya bisa dialihkan ke sektor produktif lain.
Semoga dengan desakan masyarakat dan dukungan dari pemerintah untuk menyesuaikan tarif dasar angkutan umum, harapan turunnya tarif pelayanan jasa angkutan umum dapat segera terealisasi dan beban pengeluaran biaya transportasi masyarakat semakin ringan.