Sekda: PNS jangan terjerat gratifikasi
Senin, 9 November 2015 16:08 WIB
Muaraenim (ANTARA Sumsel) - Sekertaris Daerah Kabupaten Muaraenim Hasanudin, meminta peserta bimbingan teknis mengikutinya dengan baik, sehingga memahami dan tidak terjerat dalam kasus gratifikasi.
"Melalui kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) ini diharapkan kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaraenim semakin memahami dan mempertegas batasan apa saja yang termasuk gratifikasi, sehingga dapat mendeteksi pencegahan akan adanya celah untuk korupsi," kata Hasanudin di Muaraenim, Senin.
Dijelaskannya, pelaksanaan bimtek ini sangat selaras dengan Muaraenim sebagai reformasi birokrasi.
Menurutnya, gratifikasi perlu dipahami betul agar para PNS terlepas dari ancaman pidana, karena kadang-kadang maksud ingin berniat baik, namun tanpa disadari sudah melakukan gratifikasi.
Ia berharap, para peserta bimtek ini bisa menjadi sarana pencegahan terjadinya suap, fasilitas perlindungan perkara, dan sistem diteksi beritegritas.
Sementara Kepala Inspektorat Pemkab Muaraenim, Anthony Zulkarnaen menambahkan, kegiatan bimtek ini diikuti 20 peserta terdiri atas Kepala Bagian dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Muaraenim yang diharapkan bisa menjadi agen penyampai informasi hasil bimtek kepada PNS lainnya.
Pada paparannya, tim pemateri dari pencegahan KPK RI, Juned mengatakan bahwa gratifikasi menurut Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 merupakan pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi dan pinjaman.
Pengaturan gratifikasi diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, sesuai UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia mengingatkan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap bila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Melalui kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) ini diharapkan kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaraenim semakin memahami dan mempertegas batasan apa saja yang termasuk gratifikasi, sehingga dapat mendeteksi pencegahan akan adanya celah untuk korupsi," kata Hasanudin di Muaraenim, Senin.
Dijelaskannya, pelaksanaan bimtek ini sangat selaras dengan Muaraenim sebagai reformasi birokrasi.
Menurutnya, gratifikasi perlu dipahami betul agar para PNS terlepas dari ancaman pidana, karena kadang-kadang maksud ingin berniat baik, namun tanpa disadari sudah melakukan gratifikasi.
Ia berharap, para peserta bimtek ini bisa menjadi sarana pencegahan terjadinya suap, fasilitas perlindungan perkara, dan sistem diteksi beritegritas.
Sementara Kepala Inspektorat Pemkab Muaraenim, Anthony Zulkarnaen menambahkan, kegiatan bimtek ini diikuti 20 peserta terdiri atas Kepala Bagian dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Muaraenim yang diharapkan bisa menjadi agen penyampai informasi hasil bimtek kepada PNS lainnya.
Pada paparannya, tim pemateri dari pencegahan KPK RI, Juned mengatakan bahwa gratifikasi menurut Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 merupakan pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi dan pinjaman.
Pengaturan gratifikasi diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, sesuai UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia mengingatkan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap bila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pewarta : Banu
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Palembang fasilitasi pegawai untuk olahraga guna jaga kesehatan
22 August 2025 16:08 WIB, 2025
Kapolda Sumsel beri motivasi personel untuk bersaing sehat menonjolkan prestasi
02 July 2024 19:11 WIB, 2024
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kualitas Udara Kota Jambi masuk kategori tidak sehat, nilai ISPU tembus 101
23 August 2026 15:34 WIB
Mensesneg bantah kabar Haji Isam ditunjuk jadi koordinator karhutla Kalimantan
23 August 2026 15:31 WIB
Manggala Agni padamkan ratusan hektare karhutla di Indragiri Hulu dan Pelalawan
23 August 2026 15:25 WIB
Mobil tangki BPBD Belitung kecelakaan saat menuju lokasi karhutla, tiga petugas luka
23 August 2026 15:19 WIB