Palembang, (ANTARA Sumsel) - Salah seorang pemilik shabu-shabu seberat 0,129 gram divonis 15 bulan hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang, Rabu setelah terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa M Abdul Fachri (49) divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Eka Septi selama 18 bulan, meski ancaman maksimal pada Pasal 127 yakni selama empat tahun.

"Menyatakan terdakwa divonis penjara selama satu tahun dan tiga bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Charles Simamora.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima vonis hakim dan tidak melakukan upaya hukum lanjutan.

Terungkap dalam persidangan, terdakwa ditangkap berawal dari laporan masyarakat yang resah pada transaksi narkotika.

Lalu, anggota polisi menyelidiki di kawasan kediaman terdakwa, dan berujung pada penangkapan terdakwa Abdul Fachri dengan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 0,129 gram, yang menurut terdakwa akan dipergunakannya sendiri.

Pewarta : Dolly Rosana
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2024