Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Polres Lubuklinggau Sumatera Selatan, memproses Hul (34), pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur yang sudah bekerja di tempat usahanya selama satu tahun.

Korban Ar (15) mengaku dicabuli majikannya saat diajak jalan-jalan ke suatu tempat wisata dalam Kota Lubuklinggau beberapa hari lalu dan keluarga korban melaporkan perbuatan itu ke polisi, kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover Christian Lumban Gaol melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Junaidi Lubet, Kamis.

Setelah menerima laporan orangtua korban, kata Iptu Junaidi, pihaknya langsung menurunkan anggota untuk menangkap pelaku di rumahnya yang baru saja pulang dari memasarkan usaha kerupuknya.

Tanpa ada perlawanan pelaku langsung digelandang ke Mapolsek untuk diproses dan mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

"Kami akan menjerat pelaku dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.

Ia mengimbau kepada seluruh orang tua agar memperhatikan kegiatan anaknya saat diluar rumah, hal itu untuk menghindari peristiwa pemerkosaan dan pencabulan yang marak terjadi di wilayah itu saat ini.

Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan itu dilakukannya karena merasa hilap, apa lagi korban salah seorang karyawan yang agak manis bila dibandingkan teman-temannya, ujarnya.

Hul saat dimintai keterangan mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab, bila orang tua korban merelakan untuk dinikahi maka akan dijadikan istri kedua, ujarnya tanpa malu-malu.

Orang tua korban enggan disebutkan namanya tak rela anaknya dijadikan percobaan perkawinan oleh lelaki yang sudah bernak tiga itu dan minta polisi mengusutnya secara hukum.

"Meskipun kami ini orang tak punya, tapi masih memiliki harga diri dan tidak akan menjual anak di bawah umur untuk melampiaskan napsu bejat pelaku," tandasnya.

Pewarta : Oleh Zulkifli Lubis
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2024