Jakarta (ANTARA Sumsel) - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan sarana olahraga Hambalang dan proyek-proyek lain, walau menolak ditahan KPK karena tidak didampingi oleh pengacara, namun tetap ditahan..

"Tadi ada berita acara penolakan penahanan oleh tersangka AU (Anas Urbaningrum), sehingga yang bersangkutan tidak menandatangani berita acara penahanan, tapi hal ini tidak mengganggu proses penahanan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

KPK hari ini menahan Anas di rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK untuk 20 hari ke depan setelah datang ke gedung KPK pada pukul 13.30 WIB tanpa didampingi oleh tim pengacaranya.

"KPK menghormati hak-hak tersangka karena tidak didampingi oleh pengacara, namun penahanan tidak ada kaitan dengan didampingi atau tidak didampingi pengacara, penahanan adalah alasan subjektifitas dan objektif penyidik," ungkap Johan.

Alasan subjektif penyidik menurut Johan adalah dikhawatirkan tersangka dapat mempengaruhi proses penyidikan atau dikhawatirkan dapat melarikan diri atau bisa menghilangkan bukti-bukti, sedangkan alasan objektif adalah perkara tersebut dapat dituntut untuk lebih dari 5 tahun penjara.

Anas rencananya akan menempati sel yang sebelumnya ditempati oleh mantan Bupati Buol Amran Batalipu.

"Saudara AU ditempatkan di bawah, ada sel tersendiri yang agak pojok ke kanan di bawah," jelas Johan.

Artinya Anas dikondisikan untuk tidak berhubungan dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng yang juga sudah ditahan di rutan KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Hambalang.

"Sedangkan AM (Andi Mallarangeng) ditahan di atas, jadi selnya tidak berdampingan, hal ini sudah dipikirkan oleh penyidik untuk membuat mekanisme mengatur kegiatan nanti," jelas Johan.

Anas pun tidak ditahan di rutan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur karena belum ada serah terima resmi dari pihak Denpom ke KPK.

Dalam sel tersebut Anas akan mendapatkan fasilitas tempat tidur dan lemari kecil, sedangkan untuk memakai kamar mandi Anas harus menggunakannya bersama-sama tahanan yang lain.

Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta-Rp1 miliar.

Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang Deddy Kusdinar, Anas disebutkan menerima Rp2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.

Uang itu diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli "blackberry" beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan dan entertain.

Pewarta : Oleh: Desca Lidya Natalia
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2024