BLH ingatkan pengembang urus izin lingkungan
Senin, 23 Desember 2013 22:54 WIB
Palembang (ANTARA Sumsel) - Badan Lingkungan Hidup Kota Palembang
mengingatkan pengembang untuk mengurus upaya kelola lingkungan dan upaya
pemantauan lingkungan sebelum mengurus izin mendirikan bangunan.
"Tahun ini sedikitnya, 10 pengembang perumahan telah mengurus upaya kelola lingkungan (UKL) dan upaya pemantau lingkungan (UPL), kata Kepala BLH Palembang Tabrani, Senin.
Menurut dia, UKL dan UPL menjadi dokumen wajib bagi pengembang yang memiliki lahan dibawa 25 hektare.
Sedangkan yang lebih 25 hektare mesti memenuhi ketentuan analisis dampak mengenai lingkungan (Amdal).
Ia mengatakan, pengurusan UKL dan UPL tersebut langsung dilakukan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Palembang.
Setiap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi pengembang harus terlebih dahulu menertibkan UKL dan UPL.
Dia menjelaskan, sampai kini pihaknya telah mengingatkan dan menegaskan kepada pengembang untuk mengurus persyaratan bidang lingkungan itu.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Izin dan Pembinaan Lingkungan.
Tabrani menambahkan, penjaga kelestarian lingkungan menjadi kewajiban seluruh masyarakat kota pempek.
Karena itu, pihaknya akan terus mengingatkan agar mampu mengantisipasi kerusakan lingkungan.
"Tahun ini sedikitnya, 10 pengembang perumahan telah mengurus upaya kelola lingkungan (UKL) dan upaya pemantau lingkungan (UPL), kata Kepala BLH Palembang Tabrani, Senin.
Menurut dia, UKL dan UPL menjadi dokumen wajib bagi pengembang yang memiliki lahan dibawa 25 hektare.
Sedangkan yang lebih 25 hektare mesti memenuhi ketentuan analisis dampak mengenai lingkungan (Amdal).
Ia mengatakan, pengurusan UKL dan UPL tersebut langsung dilakukan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Palembang.
Setiap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi pengembang harus terlebih dahulu menertibkan UKL dan UPL.
Dia menjelaskan, sampai kini pihaknya telah mengingatkan dan menegaskan kepada pengembang untuk mengurus persyaratan bidang lingkungan itu.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Izin dan Pembinaan Lingkungan.
Tabrani menambahkan, penjaga kelestarian lingkungan menjadi kewajiban seluruh masyarakat kota pempek.
Karena itu, pihaknya akan terus mengingatkan agar mampu mengantisipasi kerusakan lingkungan.
Pewarta : Oleh: Nila Ertina
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pertamina EP Prabumulih Field olah limbah sabut kelapa jadi alat penanggulangan tumpahan minyak
13 September 2026 14:00 WIB
Jaga ekosistem laut, Pertamina Trans Kontinental tanam 512 terumbu karang di Sulawesi Utara
20 August 2026 7:24 WIB
Pemkot Palembang bangun budaya hidup bersih lewat lomba PHBS tingkat Sumsel
11 August 2026 21:43 WIB
Kanwil Kemenag Sumsel gelar aksi bersih-bersih 538 masjid, wujudkan rumah ibadah ramah lingkungan
10 August 2026 22:21 WIB
Palembang rvaluasi 143 lokasi Proklim, targetkan satu kelurahan satu Kampung Iklim
31 July 2026 7:05 WIB
Pakar IPB imbau pemerintah antisipasi risiko karhutla terkait Super El Nino 2026--2027
28 July 2026 16:46 WIB
Polda Riau tetapkan dua tersangka perambahan 118 hektare hutan di Rokan Hilir
24 July 2026 20:29 WIB
Terpopuler - Warta Bumi
Lihat Juga
Jaga ekosistem laut, Pertamina Trans Kontinental tanam 512 terumbu karang di Sulawesi Utara
20 August 2026 7:24 WIB