Palembang (ANTARA Sumsel) - Dinas Sosial Kota Palembang mengumpulkan
pengelola panti pijat urut tradisional dan salon untuk sosialisasi Perda
Nomor 29 tahun 2001 yang mengatur pembinaan, dan pengawasan PPUT.
Perda tersebut mengatur pembinaan, pengawasan panti pijat urut (PPUT) dan salon serta pangkas rambut, kata Kepala Dinas Sosial Palembang Faizal, Jumat.
Menurut dia, sosialisasi perda tersebut menjadi salah satu upaya pihaknya menggugah pengelola usaha tersebut mengurus perpanjangan izin.
Sampai kini telah terdaftar 53 panti pijat urut dan 95 salon kecantikan serta 18 pangkas rambut.
Ia mengatakan, terhadap pengelola panti pijat urut dan salon yang memiliki izin usaha untuk segera memperpanjang sebelum masuk 2014.
Memperpanjang izin usaha tersebut sesuai dengan ketentuan perda yang juga mengatur sanksi.
Dia menjelaskan, sanksi bagi pemilik panti pijat urut yang tidak berizin tentunya beragam.
Disesuaikan dengan tingkat kesalahan pengelola panti pijat tetapi telah diatur perda.
Faizal menambahkan, mulai tahun depan bersama tim terpadu akan meningkatkan pengawasan operasional panti pijat dan pijat urut serta salon.
Dimana setiap yang menjalankan usaha tanpa izin akan dikenakan sanksi termasuk penutupan tempat usaha, katanya.
Perda tersebut mengatur pembinaan, pengawasan panti pijat urut (PPUT) dan salon serta pangkas rambut, kata Kepala Dinas Sosial Palembang Faizal, Jumat.
Menurut dia, sosialisasi perda tersebut menjadi salah satu upaya pihaknya menggugah pengelola usaha tersebut mengurus perpanjangan izin.
Sampai kini telah terdaftar 53 panti pijat urut dan 95 salon kecantikan serta 18 pangkas rambut.
Ia mengatakan, terhadap pengelola panti pijat urut dan salon yang memiliki izin usaha untuk segera memperpanjang sebelum masuk 2014.
Memperpanjang izin usaha tersebut sesuai dengan ketentuan perda yang juga mengatur sanksi.
Dia menjelaskan, sanksi bagi pemilik panti pijat urut yang tidak berizin tentunya beragam.
Disesuaikan dengan tingkat kesalahan pengelola panti pijat tetapi telah diatur perda.
Faizal menambahkan, mulai tahun depan bersama tim terpadu akan meningkatkan pengawasan operasional panti pijat dan pijat urut serta salon.
Dimana setiap yang menjalankan usaha tanpa izin akan dikenakan sanksi termasuk penutupan tempat usaha, katanya.