Palembang (ANTARA Sumsel) - Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri Bidang Politik Hukum dan Hubungan Antar Lembaga Raydonizar Moenek menyatakan akan segera mempertanyakan dan meminta klarifikasi terkait dengan pemberhentian pejabat eselon II, III dan IV Pemkot Palembang.

"Kami akan meminta klarifikasi terkait pemberhentian puluhan pejabat di lingkungan Pemkot Palembang," katanya ketika dihubungi, Jumat.

Menurut dia, mekanisme penggantian pejabat harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan peraturan pemerintah yang menyempurnakan.

Dimana pemberhentian pejabat harus memenuhi aturan dengan alasan yang jelas.

Ia mengatakan, harus ada pemeriksaan terlebih dahulu dan diketahui pejabat yang bersangkutan untuk melakukan mutasi apalagi pemecatan.

Pemberhentian secara mendadak terhadap 85 pejabat tanpa dipastikan kesalahan yang telah dilanggar tentunya sangat tidak dibenarkan.

Dia menjelaskan, memang wali kota memiliki hak prerogratif dalam menentukan pejabat yang akan membantunya.

Namun, tetap harus mengikuti kaidah atau aturan yang berlaku tercantum dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.

Raydonizar menambahkan, pengangkatan pejabat juga harus sesuai dengan kepangkatannya, tidak boleh sembarang menempatkan seorang pejabat.

Sementara Pengamat Kebijakan Birokrasi, Husni Thamrin mengatakan, pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah harus mengikuti mekanisme yang berlaku apalagi eselon II.

"Aturan kepegawaian dalam undang-undang dan disempurnakan peraturan pemerintah jelas menentukan bagaimana mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pejabat," kata pria yang pernah menjabat Sekda Kota Palembang itu.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda olahraga Palembang, Riza Fahlevi mengaku, sampai kini belum menerima surat terkait keputusan pemberhentiannya begitu juga dengan penempatan baru.

Karena itu, saat ini masih menunggu akan diposisikan di ruangan mana tempat mereka bekerja setelah dibebaskan dari jabatan semula, ujarnya.

Pelantikan 157 pejabat eselon IV, III dan II di lingkungan Pemkot Palembang dilakukan, Kamis (25/7) oleh Wali Kota Romi Herton.

Sebanyak 85 pejabat yang diberhentikan tersebut tak satupun mendapat pemberitahuan kalau mereka akan diganti bahkan hingga kini belum menerima surat keputusan (SK).

Pewarta : Oleh: Nila Ertina
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2024