Palembang (ANTARA Sumsel) - Tiga orang terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya tahun anggaran 2010 diancam pasal berlapis pada sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis.

Tiga terdakwa dengan berkas terpisah itu Direktur PT Transmedic Indonesia Ratna Astiti (satu berkas), Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yakni Indra Darmawan dan Hendra Martha Yudha (satu berkas).

Ketiganya didakwa Jaksa Penuntut Umum Riki Ramdhan dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU Nomor 13/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU no 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam dakwaan pada berkas Indra Darmawan dan Hendra Marta Yudha, JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ade Komaruddin dengan anggota Kriswan Damanik dan Victor menyatakan tersangka didakwa atas tindakan memperkaya diri sendiri, atau melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara Rp8.308.342.880.

Dalam dakwaannya, JPU memaparkan bahwa Indra Darmawan  sebagai pejabat pembuat komitmen dan Hendra Marta Yudha sebagai Ketua Pengadaan Peralatan memiliki kewenangan, setelah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Unsri.

Berdasarkan SK itu, ditunjuk tujuh orang panitia lelang diketuai Hendra Marta Yudha dengan tugas di antaranya menyiapkan harga perkiraan sendiri, melaksanakan pelelangan, dan pengevaluasian penawaran.

Harga perkiraan sendiri itu harus ditetapkan berdasarkan harga pasar setempat, karena akan dipakai panitia lelang sebagai acuan. Penetapan harga perkiraan itu dilakukan oleh PPK atau terdakwa pertama (Indra Darmawan).

"Namun, pada kenyataannya, terdakwa kedua tidak pernah berusaha menghubungi pihak distributor untuk membuat harga perkiraan sendiri," kata JPU.

Informasi harga justru diperoleh Unsri pada Agustus 2010 dari 11 distributor yang mengirimkan surat ke Kepala Biro Administrasi dan Umum (bukan atas permintaan panitia lelang), tapi atas insiatif distributor itu sendiri.

"Pengiriman surat distributor itu tanggalnya ditentukan PT Transmedic, dan belakangan diketahui perusahaan tersebut ikut lelang proyek dana APBN tahun 2010 dengan total anggaran Rp25 miliar," kata JPU.

Selain itu, dari Pagu anggaran Rp25 miliar itu yang awalnya dituangkan pada 22 unit peralatan kesehatan, kemudian diubah terdakwa satu dan terdakwa dua menjadi 17 item dengan harga perkiraan sendiri.

Sementara, pengacara terdakwa Edwardsyah dan Ahmad Samudra menyatakan terdakwa menerima dakwaan JPU sehingga tidak akan melakukan nota keberatan (esepsi).

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum itu, Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (25/7) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sementara Dirut PT Transmedic akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (25/7) lantaran pada sidang perdana Kamis ini mendadak sakit.

Pewarta : Oleh Dolly Rosana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026