Jakarta (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 20 kontainer berisi bawang putih yang tidak memenuhi persyaratan dokumen lengkap di kawasan pergudangan dan Industri Daan Mogot, Jakarta akan dilelang, kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi.

"Sebanyak 20 kontainer akan dilakukan lelang," kata Bachrul di Kawasan Pergudangan dan Industri Daan Mogot Eraprima Jakarta, Selasa.

Menurut Bachrul, 20 kontainer yang akan dilelang tersebut terindikasi menggunakan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) lama yang tidak sesuai dengan ketentuan importasi.

Kementerian Perdagangan telah memanggil sebanyak 14 importir bawang putih, dan sebanyak dua importir diduga melakukan pelanggaran berupa importasi yang melebihi alokasi persetujuan yakni PT Lika Dayatama, PT Pentabiz Internasional, dan PT Citra Gemini diduga melanggar peraturan dengan menggunakan RIPH yang sudah tidak berlaku.

Sementara untuk beberapa importir yang melakukan impor namun belum mengantongi RIPH, Bachrul mengatakan, sesungguhnya mereka berharap pada saat RIPH keluar barang yang mereka impor telah sampai di Indonesia.

"Apa yang para importir lakukan tersebut sesungguhnya merupakan langkah antisipasi pasar," ujar Bachrul.

Beberapa waktu lalu, kurang lebih sebanyak 500 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena tidak memiliki kelengkapan dokumen RIPH dan Surat Persetujuan Impor (SPI).

Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian telah melepas sebanyak 332 kontainer berisi bawang putih yang pada akhirnya mendapatkan RIPH dan SPI untuk bisa menekan harga bawang putih di pasar.

Harga bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati pada Januari 2013 berada pada kisaran Rp19.306 per kilogram, dan mulai merangkak naik pada Februari yang mencapai Rp25.964 per kilogram, sementara pada Maret 2013 harga bawang putih bahkan mencapai Rp60.000 per kilogram.