Sijunjung, Sumbar (Antara) - Wacana atau gagasan untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD ditolak tegas oleh DPD RI.

"Secara prinsip, DPD RI menolak gagasan atau wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui pemilihan oleh DPRD sebagaimana yang diusulkan pemerintah dalam draf Rancangan Undang-Undang Pilkada," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman di Sumatera Barat, Senin.

Menurut dia, pemilihan kepala daerah langsung adalah sistem demokrasi yang paling tepat dalam meneguhkan kedaulatan rakyat dalam era demokrasi sekarang.

"Melalui pemilihan langsung, kekuasaan kepala daerah memiliki basis legitimasi yang kuat, serta ada partisipasi rakyat melalui jalur independen,"ujar dia.

Sekarang dalam pemilihan kepala daerah, kata Irman Gusman, harus dipikirkan bagaimana mengatasi kelemahan-kelemahan dalam praktik pemilihan kepala daerah langsung.

Dia mengatakan, secara umum hampir seluruh daerah dalam pilkada belum melahirkan pemimpin yang bisa melakukan perubahan mendasar untuk mempercepat kemajuan daerah, bahkan cenderung dengan pilkada justru menimbulkan sejumlah persoalan.

Proses seleksi pemimpin menjadi bias karena realitas politik di masyarakat dan parpol baru sebatas penarikan dukungan belum sampai pada upaya pencarian pemimpin yang memiliki visi dan misi serta kapasitas memimpin pemerintahan," kata dia.

Menurut dia, sistem rekrutmen calon kepala daerah harus didasarkan pada kompetensi, rekam jejak, integritas, visi bukan hanya sekedar popularitas apalagi transakksi politik.

"Sistem pemilihan juga harus disederhanakan, misalnya pemilihan kepala daerah langsung dilakukan secara serentak atau digabungkan dengan pemilihan presiden dan wakil Presiden.

"Melalui penyederhanaan ini maka biaya Pilkada bisa ditekan," kata dia.

Sistem demokrasi langsung jika tidak didukung oleh itikad baik para elit dan rasionalitas pemilihan yang ada saat ini dianggap menjadi sumber permasalahan bagi biaya tinggi.

"Konsisten perebutan kepemimpinan daerah menjadi sangat mahal bagi para kandidat yang bertarung, pada gilirannya ongkos kontestasi yang tinggi tersebut menjadi sebab bagi perilaku koruptif sebagian kepala daerah yang terpilih," ungkap dia.

Dia menambahkan, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri setidaknya 177 pejabat daerah tersangkut dengan perkara korupsi pada tahun 2012, serta data ICW terdapat 24 kepala daerah atau mantan kepala daerah terjerat korupsi.

"Selama ini korupsi menjerat kepala daerah lebih disebabkan pengawasan yang rendah, mental pemimpin lokal yang ingin dilayani bukan melayani, serta motif menjadi kepala daerah yang tujuannya adalah akumulasi modal bagi kelompok dan keluarga," kata dia. (ZON)