Jakarta (ANTARA Sumsel) -  Bea Keluar CPO atau Crude Palm Oil/minyak sawi) mengalami kenaikan secara otomatis berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar, kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi.

"Kemendag Tidak menaikkan. Dalam Permenkeu tersebut, BK CPO itu naik otomatis kalau harganya naik otomatis, jadi bukan kita yang naikan," kata Bayu Krisnamurthi ketika ditemui usai rapat koordinasi di kemenko perekonomian, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, dalam Permenkeu telah ditetapkan BK CPO berdasarkan harga CPO dunia sehingga bea keluar CPO akan ikut naik bila ada kenaikan harga.

"Jadi kita hitung berapa harganya, lihat ke tabel, kalau harga segini berapa bea keluarnya," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan kembali mendesak pemerintah untuk mengevaluasi bea keluar minyak sawit mentah (CPO).

Fadhil menyatakan, tarif bea keluar progresif CPO yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar tidak lagi relevan untuk menghadapi persaingan dengan Malaysia.

Peraturan itu, tarif bea keluar CPO terendah adalah 7,5 persen untuk harga referensi 750 hingga 800 dolas AS per metrik ton. Bea keluar akan dihapuskan bila harga CPO jatuh hingga di bawah 750 dolar AS.

Sedangkan harga tertinggi adalah 22,5 persen untuk harga referensi di atas 1.250 dolar AS per metrik ton.

"Kalau tetap di level itu, tahun depan kita tidak akan bisa bersaing," ujar dia.

Saat ini, Kementerian Perdagangan menetapkan tarif Bea Keluar CPO untuk Desember mendatang sebesar 9 persen dengan harga referensi sebesar US $ 825.34 per metrik ton.(ANT)