Sembilan Spbu jual bbm keekonomian
Jumat, 31 Agustus 2012 21:16 WIB
Bahan bakar minyak (BBM) non subsidi (FOTO ANTARA)
Palembang (ANTARA Sumsel) - Sembilan stasiun pengisian bahan bakar umum disiapkan untuk menjual bahan bakar minyak keekonomian atau nonsubsidi yang tersebar di wilayah Sumatera Selatan.
Assistant Manager External Relation Pertamina Fuel Retail Marketing Region II Roberth MV menyampaikan itu ketika ditanya mengenai persiapan perusahaan minyak tersebut terkait dengan dilarangnya perusahaan perkebunan dan pertambangan menggunakan BBM bersubsidi sesuai peraturan menteri ESDM per 1 September di Palembang, Jumat.
Menurut dia, sembilan SPBU itu tersebar di Sumsel yakni satu di Palembang, kemudian tiga di Lahat, tiga di Muaraenim dan sisanya di Lubuk Linggau dan Ogan Komering Ulu.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah tersebut," katanya.
Ia mengatakan, perusahaan minyak itu juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Polisi, BPH Migas, Hiswana/SPBU untuk mensosialisasikan kebijakan Pemerintah tersebut kepada industri perkebunan dan pertambangan.
Selain itu juga ke internal SPBU dalam hal ini sebagai penyalur, jelasnya.
Ia menyatakan, kendaraan tersebut akan diberi stiker khusus tanda pengguna BBM nonsubsidi dan juga pengawasan dilakukan dari BPH Migas.
Sosialisasi terus dilakukan sporadis dengan pelaksanaan kebijakan dan dipantau pelaksanaannya di lapangan dan dievaluasi, tuturnya.
Ia menjelaskan, harga BBM keekonomian itu untuk solar adalah Rp9.150,- per liter.
Sementara Wakil Ketua DPRD Sumsel HA Djauhari menyatakan, perusahaan tambang dan perkebunan yang masih membeli BBM subsidi dapat dikatakan melanggar, karena sesuai peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per 1 September 2012 tidak boleh lagi membeli BBM subsidi.
"Kalau ada yang membeli BBM subsidi, berarti melanggar, karena per 1 September 2012 perusahaan tambang dan perkebunan harus membeli bahan bakar minyak bukan subsidi," katanya.(Susi)
Assistant Manager External Relation Pertamina Fuel Retail Marketing Region II Roberth MV menyampaikan itu ketika ditanya mengenai persiapan perusahaan minyak tersebut terkait dengan dilarangnya perusahaan perkebunan dan pertambangan menggunakan BBM bersubsidi sesuai peraturan menteri ESDM per 1 September di Palembang, Jumat.
Menurut dia, sembilan SPBU itu tersebar di Sumsel yakni satu di Palembang, kemudian tiga di Lahat, tiga di Muaraenim dan sisanya di Lubuk Linggau dan Ogan Komering Ulu.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah tersebut," katanya.
Ia mengatakan, perusahaan minyak itu juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Polisi, BPH Migas, Hiswana/SPBU untuk mensosialisasikan kebijakan Pemerintah tersebut kepada industri perkebunan dan pertambangan.
Selain itu juga ke internal SPBU dalam hal ini sebagai penyalur, jelasnya.
Ia menyatakan, kendaraan tersebut akan diberi stiker khusus tanda pengguna BBM nonsubsidi dan juga pengawasan dilakukan dari BPH Migas.
Sosialisasi terus dilakukan sporadis dengan pelaksanaan kebijakan dan dipantau pelaksanaannya di lapangan dan dievaluasi, tuturnya.
Ia menjelaskan, harga BBM keekonomian itu untuk solar adalah Rp9.150,- per liter.
Sementara Wakil Ketua DPRD Sumsel HA Djauhari menyatakan, perusahaan tambang dan perkebunan yang masih membeli BBM subsidi dapat dikatakan melanggar, karena sesuai peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per 1 September 2012 tidak boleh lagi membeli BBM subsidi.
"Kalau ada yang membeli BBM subsidi, berarti melanggar, karena per 1 September 2012 perusahaan tambang dan perkebunan harus membeli bahan bakar minyak bukan subsidi," katanya.(Susi)
Pewarta :
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Awasi penyaluran BBM Subsidi di Sumsel, Pertamina dan Pemda sidak sejumlah SPBU
16 July 2026 7:51 WIB
Terpopuler - Info Bisnis
Lihat Juga
Bank Sumsel Babel buka penawaran Sukuk Ritel SR025 berimbal hasil hingga 6,90 Persen
07 September 2026 12:36 WIB
Pusri pastikan stok dan penyaluran pupuk bersubsidi aman hadapi musim kemarau
24 August 2026 12:28 WIB