Palembang  (ANTARA Sumsel) - Warga empat kelurahan di Kecamatan Sukarami Palembang, Sumatera Selatan meminta wali kota setempat mendukung mereka mendapatkan sertifikat lahan bukan malah menjadikan tanah bersengketa lapangan golf.

Koordinator aksi Forum Masyarakat Bersama Peduli Hak Azasi Manusia, Nanang ketika berunjukrasa ke Pemkot Palembang, Kamis mengatakan mereka sangat kecewa dengan sikap wali kota yang mendukung pembangunan lapangan golf di area lahan yang bersengketa.

Semestinya pimpinan daerah secepatnya membantu warga menyelesaikan masalah tanah yang telah berlarut-larut terjadi bukan malah mendukung TNI AU yang akan membangun lapangan golf.

Ia menjelaskan, mereka sudah empat kali berunjukrasa dan mengadu kepada DPRD kota dan pemkot terkait permasalahan tersebut namun sampai kini belum tuntas.

Alih-alih diselesaikan malah lahan milik mereka akan dijadikan lapangan golf sungguh sangat tidak manusiawi.

Menurut dia, saat ini warga dalam kondisi sangat prihatin serta terintimidasi karena terusir dari lahan mereka.

Intimidasi terus menerus terjadi agar mereka pergi dari rumah dan lahan yang telah dimiliki sejak puluhan tahun.

Dia mengatakan, warga empat kelurahan yaitu Sukodadi, Talang Betutu, Talang Jambe dan Kebun Bunga telah berulangkali mengajukan sertifikat tanah tetapi terkesan tidak ditanggapi badan pertanahan nasional.

Padahal persyaratan dari lahan seluas 226 hektare milik warga telah dipenuhi sesuai prosedur yang berlaku.

Warga menilai selama ini wali kota setempat cenderung tidak mendengarkan aspirasi mereka yang selama puluhan tahun tinggal di 24 rukun tetangga di lokasi yang berdekatan dengan bandara itu.

Sekitar seratus massa aksi tersebut berunjukrasa dengan membawa spanduk dan poster-poster yang meminta wali kota mendengarkan aspirasi mereka.

Selain itu, massa juga membawa tanah dalam sejumlah kantong tidak ketinggalan mereka mendoakan pemerintah agar berpihak kepada rakyat dengan dilengkapi membaca sura Yasin di halaman pemkot setempat.

Kepala Bagian Agraria Pemkot Palembang, Sunarto ketika bertemu dengan delegasi massa aksi mengatakan konflik lahan tersebut muncul sejak tahun 2004 hingga kini masalah tanah itu telah berupaya diselesaikan sampai ke pemerintah pusat.

Lahan yang diperkarakan warga tersebut telah dicatatkan sebagai aset milik TNI AU sehingga warga memang tidak berhak atas lahan itu. (Nila)