Kejati Sumsel tetapkan enam tersangka korupsi kredit bank BUMN Rp1,6 T

ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 6 (enam) tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari sebuah bank plat merah kepada dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), dengan total pengajuan Rp1,6 triliun. Para tersangka menggunakan modus operandi memalsukan fakta dan data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit sehingga menyebabkan pemberian kredit tersebut bermasalah. (Winda Tri Agustina/Satrio Giri Marwanto/Roy Rosa Bachtiar)

COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.