Vonis hukuman mati untuk Kopda Bazarsah, terbukti tembak tiga polisi

ANTARA - Pengadilan Militer 104 Palembang memberikan vonis hukuman mati kepada terdakwa Kopda Bazarsah karena terbukti menembak tifa orang polisi pada kasus penggerebekan arena judi sabung ayam di Lampung. Terdakwa terbukti secara sah dijerat dengan tiga pasal yakni pembunuhan biasa, kepemilikan senjata api dan amunisi, dan perjudian. (Winda Tri Agustina/Arif Prada/Rinto A Navis)

COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.