Tak boleh nikah daring, Kemenag minta masyarakat tunda akad nikah

ANTARA - Kementerian agama mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada kepala kanwil Kemenag provinsi dan penghulu untuk tidak melayani pelaksanaan akad nikah per tanggal 2 AprilĀ  2020. Kemenag juga menegaskan menikah secara daring atau online seperti telepon, video call, atau aplikasi lainnya tidak diperkenankan. (Cahya Sari/Fahrul Marwansyah/Ardi Irawan)