Deklarasi nelayan untuk berhenti menggunakan bom ikan dan racun sejalan dengan kebijakan KKP untuk mendorong penangkapan ikan dengan cara-cara yang ramah lingkungan
Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman menyatakan apresiasinya terhadap deklarasi masyarakat nelayan Dusun Prajak, Kabupaten Sumbawa, NTB yang secara sukarela akan menghentikan penggunaan bom ikan.

"Deklarasi nelayan untuk berhenti menggunakan bom ikan dan racun sejalan dengan kebijakan KKP untuk mendorong penangkapan ikan dengan cara-cara yang ramah lingkungan," kata Agus Suherman dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Deklarasi yang dibacakan nelayan Dusun Prajak, Desa Batubangka, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa itu dibacakan pada Jumat (2/8) dan diikuti oleh sejumlah nelayan Dusun Prajak yang sebelumnya merupakan pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak.

Dalam deklarasi tersebut, nelayan Dusun Prajak berjanji untuk menghentikan seluruh aktivitas yang merusak seperti penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dan/atau racun. Selain itu, para nelayan juga menyatakan akan menjadi pelopor dalam memelihara sumber daya ikan dan lingkungan laut, serta bergabung dalam kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas).

Mereka juga berjanji akan ikut terlibat aktif dalam menyadarkan nelayan lain yang masih menggunakan bahan peledak dan/atau racun.

Dalam rangka mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang salah satunya mengatur mengenai alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak.

"Sejalan dengan itu, saya mengapresiasi langkah nelayan Sumbawa untuk tidak lagi menggunakan bahan peledak dan alat tangkap merusak lainnya. Hal ini patut ditiru oleh nelayan-nelayan lain di Indonesia," ucap Agus.

Deklarasi nelayan Dusun Prajak dilakukan setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggelar rangkaian kampanye dan edukasi penanggulangan destructive fishing di kampung nelayan Dusun Prajak pada Rabu (24/7).

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan keberhasilan pemberantasan illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal jangan sampai dirusak dengan perilaku penangkapan ikan destruktif oleh nelayan lokal seperti dengan menggunakan bom ikan yang merusak ekosistem perikanan nasional.

"Illegal fishing yang mencuri ikan pakai jaring sudah hilang. Tolong dihargai setelah dijaga keamanan, masak mau dirusak pakai bom dan portas, tidak boleh," katanya kepada nelayan saat melakukan kunjungan ke Pulau Siantan, Kepulauan Riau, pada 17 Juli 2019.

Dalam kunjungannya ke beberapa pulau, Susi masih menemukan banyak terumbu karang di kedalaman 2-4 meter sudah rusak akibat destructive fishing dengan cara di bom dan menggunakan pottasium atau portas.

Ia pun berpesan agar pengusaha ikan hidup tidak lagi menerima hasil tangkapan dan menyuplai pottasium ataupun bahan dinamit kepada nelayan untuk menangkap ikan.

Menteri Susi juga menerangkan bahwa untuk ikan napoleon dibatasi penangkapannya. Ketentuan ikan napoleon yang boleh ditangkap berukuran 8 ons hingga 4 kg, lebih dari itu maka harus dilepas untuk indukan di alam.

Pengusaha dan pelaku penangkapan ikan, lanjutnya, harus patuh dan tertib menjaga kelestarian untuk keberlanjutan usaha.

Baca juga: Perairan Mataram dijamin streril dari pengeboman ikan

Baca juga: Perubahan iklim dan bom ancaman terbesar karang


 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019