Jakarta (ANTARA) - Kepala Polres Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Besar Polisi Sandy Hermawan menegaskan anggota kepolisian di kabupaten terluar DKI Jakarta itu akan dipecat jika terbukti positif mengonsumsi narkoba.

"Kami tindak tegas jika ada anggota yang tes urinenya terbukti mengonsumsi narkoba dan obat terlarang lainnya, tindakannya mulai sidang disiplin hingga pemecatan," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Untuk itu, Polres Kepulauan Seribu akan membuat tes urine rutin dan berkala yang dilakukan secara mendadak.

Sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba, Polres Kepulauan Seribu melakukan tes urine kepada 120 personel dengan pengambilan sampel secara acak, Senin (5/8).

Tes tersebut dilaksakan Unit Kesehatan dan Seksi Propam Polres Kepulauan Seribu.

Baca juga: 127 Polisi Bogor dites urine

Baca juga: Polisi di Kendari tes urine ratusan pengunjung diskotik

Baca juga: Seorang anggota Polsek Cikampek terlibat narkoba ditangkap


Adapun tujuannya untuk mengetahui apabila ada anggota yang positif mengonsumsi barang haram itu.

Narkoba, saat ini menyentuh hampir semua kalangan dari latar belakang profesi dan beragam usia.

Untuk itu, dia mengharapkan tes urine berkala terhadap anggota kepolisian akan menjadi contoh bagi masyarakat, terutama warga di daerah terluar DKI Jakarta itu.

"Sebelum menindak masyarakat, para anggota kepolisian harus bersih lebih dahulu dari narkoba," imbuhnya.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019