Jakarta (ANTARA) - Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) melakukan survei mengenai keamanan pangan dan penanganan tindak pidana pangan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.

Peneliti PTIK yang memimpin tim survei, Jarot Trianggono, Senin mengatakan, tindak pidana pangan dalam hal ini antara lain beras yang isi dengan kemasannya berbeda, makanan mengandung bahan berbahaya seperti borak dan formalin.

Dalam survei tersebut, menurutJarot, ada tiga hal yang menjadi fokus dalam mencegah dan menangani tindak pidana pangan.

"Satu aturan yang jelas, kedua penegakkan aturan dan yang ketiga sosialisasi," kata Jarot dalam kegiatan survei dan diskusi yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Sementara itu, dalam diskusi mengenai situasi keamanan pangan di Jakarta Utara, Kepala Seksi Ketahanan Pangan Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan (KPKP) Jakarta Utara, Insani mengatakan jajarannya telah melakukan pengawasan pangan di pasar tradisional dan pasar swalayan.

Yang menjadi fokus pengawasan Sudin KPKP adalah pangan segar dari pertanian, peternakan dan perikanan.

"Saat pengawasan kita pernah menemukan ikan asin yang mengandung formalin di tingkat distributor, itu langsung kami tindak," kata Insani.

Meski demikian, dia menegaskan persentase jumlah penyimpangan keamanan pangan di Jakarta Utara sangat kecil.

"Jumlah penyimpangannya kecil sekali, karena target kami 97 persen pangan harus aman dan jumlah yang menyimpang tidak sampai satu persen dari sampel yang kami ambil," tuturnya.

Baca juga: Dinas KPKP tebar benih nila di GOR Rorotan
Baca juga: Kehati sebut keragaman sumber pangan bisa mengatasi kelaparan
Baca juga: BI jaga ketahanan pangan


Seorang perwakilan masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut mengaku puas dengan kinerja Kepolisian dalam mengatasi tindak pidana pangan.

"Saya punya teman yang melaporkan kasus beras plastik ke polisi dan kasusnya ditangani sampai tuntas, hanya saja kejadiannya bukan di Jakarta Utara tapi di Kabupaten Gresik," kata seorang perwakilan masyarakat, Bahrul Alam.

Sementara itu, Syamsudin (Ketua RW 13) yang juga Perwakilan Ketua RW dari kelurahan Kalibaru mengharapkan lebih banyak sosialisasi dari pihak berwenang.

"Secara kasat mata kita tidak tahu makanan ini mengandung formalin atau tidak, yang saya harapkan pihak terkait jangan hanya slogan saja, tapi tidak ada sosialisasi, yang saya harapkan pihak terkait melibatkan pengurus setempat atau polisi," kata Syamsudin.

Dia pun berharap ada sosialisasi yang lebih luas dengan masyarakat, jangan hanya seremoni saja tapi tindakannya tidak ada atau sekadar menggugurkan kewajiban saja.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019