Medan (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus  Polda Sumatera Utara kembali memeriksa Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah Noor sebagai saksi, dalam dugaan pungutan liar pemberian uang insentif pekerja pemungut pajak daerah di kantor BPKAD Pematang Siantar.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi, Senin membenarkan pemeriksaan orang pertama di Pemkot Siantar terkait operasi tangkap (OTT) Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Pematang Siantar.

Wali kota Pematang Siantar, menurut dia, diperiksa di sebuah ruangan Dit Reskrimsus Polda Sumut.

"Wali Kota Pematang Siantar hanya diperiksa sebagai saksi," ujar mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Baca juga: Dirreskrimsus: Wali kota Pematang Siantar diperiksa
Baca juga: Polda Sumut periksa Wali Kota Pematang Siantar
Kepala subbidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Mapolda Sumut, Senin (5/8/2019). (Antara Sumut/Munawar)

Sebelumnya, Wali kota Pematang Siantar Hefriansyah pertama kali diperiksa di Polda Sumut, Senin (29/7) sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

Wali Kota Pematang Siantardiperiksa sebagai saksi dan bukan tersangka.
Saat itu pemeriksaan terhadap Hefriansyah merupakan pemanggilan yang pertama.

Sekda Diperiksa
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara juga memeriksa Sekretaris Daerah Pemkot Pematang Siantar Budi Utari sebagai saksi dalam dugaan pungutan liar (pungli) pemberian uang insentif pekerja pemungut pajak daerah di Kantor BPKAD Pematang Siantar.

Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Roman ketika dikonfirmasi, Selasa (23/7) membenarkan pemeriksaan terhadap saksi Budi Utari yang dimintai keterangan di Polda Sumut sejak pukul 10.00 hingga pukul 17.00 WIB.

"Penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan terhadap saksi Budi, mengenai dugaan pungli yang terjadi di kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Pemkot Pematang Siantar," katanya.

Sekda Pemkot Pematang Siantar Budi Utari mengatakan, kehadirannya di Polda Sumut hanya dimintai keterangan sebagai saksi sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi).

"Ada puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik Polda Sumut," katanya.

Baca juga: Kejaksaan tahan bendahara Dinas ESDM Jatim terkait pungli
Baca juga: 36.000 kasus pungutan liar ditangani Satgas Saber Pungli


Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan tersangka AP, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Pemkot Pematang Siantar, dalam kasus dugaan pemotongan insentif pekerja pemungut pajak.

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Polisi Rony Samtana mengatakan, tersangka sudah ditahan di Mapolda.

Sebelumnya, menurut dia, AP datang ke Mapolda Sumut, Sabtu (13/7) dan tidak ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Kemudian, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AP selama beberapa jam dan langsung menetapkannya sebagai tersangka," ujar Rony.

Penetapan tersangka itu karena pemotongan insentif pajak yang sudah berlangsung cukup lama dan AP dianggap yang harus bertanggung jawab. "Dalam pemotongan pajak 15 persen itu, AP ikut menerima dan menikmati dana tersebut," kata dia.

Samtana menjelaskan, hingga kini Polda Sumut menetapkan dua tersangka dalam OTT di BPKAD Pematang Siantar, yakni EZ Bendahara BPKAD Pematang Siantar, dan AP Kepala BPKD Pematang Siantar.

"Sebanyak 16 saksi yang juga diamankan saat OTT dan dibawa ke Polda Sumut, Kamis (11/7) telah di pulangkan karena mereka hanya dimintai keterangan," katanya.

Personel Polda Sumut melakukan OTT di Kantor BPKAD Pematang Siantar, Kamis (11/7) sekira pukul 17.30 WIB dan mengamankan barang bukti sebesar Rp186 juta.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019