Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinasi bidang Perekonomian Darmin Nasution mengharapkan pemerintah daerah (Pemda) yakni gubernur, wali kota dan bupati dapat menindaklanjuti pencadangan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif seluas 978.107 hektare dalam program penyediaan sumber tanah obyek reforma agraria (TORA).

“Para gubernur, bupati dan walikota segera menyampaikan permohonan dengan melengkapi data dan informasi lengkap, pembagiaan seperti apa, dipakai untuk apa dan siapa saja orang-orang mendapatkannya,” Menko Darmin saat membacakan maklumat persetujuan pemberian TORA dalam rapat koordinasi di Jakarta, Senin.

Menko Darmin menegaskan alasan pengumuman jumlah HPK tidak produktif, karena nantinya membutuhkan waktu dalam proses penyiapan permohonan lengkap tersebut. Kemudian rencana kerja penggunaan areal hutan, selanjutnya dilakukan verifikasi dan jika memenuhi persyaratan akan diterbitakan surat keputusan pelepasan kawasan hutan.
Baca juga: Menanti solusi terbentuknya Kemenko Agraria

“Kita berharap hasilnya nanti akan diserahkan oleh bapak Presiden untuk setiap provinsi,” ujar Darmin.

Total pencadangan HPK seluas 978.107 hektare dengan rincian HPK tidak produktif seluas 938.878 hektar dan program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru seluas 39.229 hektar.

“Semuanya itu yang sudah dicadangkan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Darmin.

Darmin merincikan HPK tidak produktif terbagi untuk Provinsi Sumater Utara seluas 7.974 hektare untuk 5 kabupaten/kota, Sumatera Barat sluas 30.392 hektare untuk 11 kabupaten, Sumatera Selatan seluas 45.712 hektare untuk 6 kabupaten, Jambi seluas 2.086 hektare untuk 3 kabupaten, Gorontalo seluas 4.886 hektare untuk 4 kabupaten, Bengkulu seluas 4.777 hektare untuk 2 kabupaten.

Selanjutnya Provinsi Kepulauan Riau seluas 2.916 hektare untuk 4 kabupaten/kota, Kalimantan Utara seluas 3.901 hektare untuk 4 kabupaten, Kalimantan Tengah seluas 225.496 hektare untuk 14 kabupaten/kota, Kalimantan Barat seluas 42.959 hektare untuk 8 kabupaten, Kalimantan Selatan seluas 6.583 hektare untuk 8 kabupaten dan Kalimantan Timur seluas 12.017 hektare untuk 6 kabupaten.

Kemudian Provinsi Sulawesi Barat seluas 3.723 hektare untuk 11 kabupaten, Sulawesi Tengah seluas 15.305 hektare untuk 11 kabupaten, Sulawesi Tenggara seluas 21.107 hektare untuk 10 kabupaten/kota.

Selain itu, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 3.911 hektare untuk 6 kabupetan/kota, Maluku Utara seluas 97.695 hektaer untuk 10 kabupaten/kota, Maluku seluas 160.473 hektaer untuk 9 kabupaten, Papua seluas 271.105 hektare untuk 26 kabupaten/kota dan Papua Barat seluas 15.590 hektare untuk 11 kabupaten/kota .
Baca juga: KSP percepatan penyelesaian 60 konflik agraria perkebunan

TORA merupakan salah satu agenda pembangunan nasional dalam meningkatan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Selanjutnya dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 dimana Reforma Agraria telah ditetapkan sebagai salah satu prioritas nasional dalam pembangunan di Indonesia.

 

Dalam rangka mewujudkan kebijakan Pemerintah tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.8716/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/12/2018, tanggal 20 Desember 2018 tentang Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Revisi III seluas 4.994.334 Hektar.
Baca juga: Pakar Hukum Agraria setuju pembahasan RUU Pertanahan ditunda

Pewarta: Fauzi
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019