Jakarta (ANTARA) - Ahli hukum keuangan Dian Puji menjelaskan bahwa penerimaan dokumen seharusnya tidak didasarkan pada tanggal pencatatan penerimaan, tetapi berdasarkan stempel pos.

"Penerimaan dokumen oleh badan atau pejabat pemerintahan tidak didasarkan pada tanggal surat pengiriman atau tanggal pencatatan registrasi penerima, tetapi selalu didasarkan pada tanggal stempel pos," kata Dian di Ruang Sidang Panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin.

Dian mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh Partai Nasdem selaku pemohon dalam sidang pembuktian perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 tingkat DPR RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta II.

"Pencantuman stempel pos pada penerimaan secara pos dimaksudkan agar terdapat bukti otentik yang menunjukkan keabsahan suatu batas waktu penerimaan dokumen," kata Dian.

Baca juga: Sidang Pileg, saksi pemohon ingin balik bertanya kepada KPU
Baca juga: Sidang Pileg, saksi Berkarya sebut tiada rekapitulasi tingkat distrik
Baca juga: Sidang Pileg, pelaksanaan sistem noken di Dogiyai dipertanyakan


Soal penerimaan dokumen ini dipermasalahkan Nasdem akibat dari puluhan ribu surat suara metode pos yang tidak dihitung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap melewati satu hari batas waktu penerimaan oleh Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) pada 16 Mei 2019.

Padahal Nasdem mengklaim bahwa surat-surat suara tersebut sudah diterima dan diberi stempel pos sejak 15 Mei 2019 sehingga sah dan seharusnya tetap dihitung.

Menurut Dian, pengukuran keabsahan suatu dokumen yang menggunakan stempel pos tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan dan administrasi pemerintahan.

Dalam perkara ini, Ketua Bawaslu Abhan turut memberikan keterangan dan mempertegas bahwa Peraturan KPU tidak mempersoalkan stempel pos, tapi hanya bagas waktu penerimaan oleh PPLN pada 15 Mei 2019.

"Batas penerimaan surat suara pos semula 13 Mei jadi 15 Mei 2019, tidak ada catatan ini adalah stempel pos dan sebagainya. Bahasa surat KP U adalah batas penerimaan surat suara pos," kata Abhan.

Abhan lalu menjelaskan Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk tidak menghitung surat-surat suara yang terlambat diterima PPLN, meskipun telah dibubuhi stempel pos.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019