Pemusnahan ini sebagai bentuk respon kepolisian agar tidak disalahgunakan, serta selebihnya akan dijadikan barang bukti di pengadilan, ujar Kapolrestabes
Makassar (ANTARA) - Polrestabes Makassar bersama jajaran Kejaksaan Negeri Makassar memusnahkan sebanyak 1,3 kilogram (kg) lebih narkoba jenis sabu-sabu dengan cara diblender, narkotika itu hasil tangkapan tim Satuan Narkoba beserta Reserse yang melalui rilis dengan menghadirkan sejumlah tersangka di Polrestabes setempat.

"Pemusnahan ini sebagai bentuk respon kepolisian agar tidak disalahgunakan, serta selebihnya akan dijadikan barang bukti di pengadilan," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo di sela pemusnahan di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.

Berdasarkan laporan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, dalam pemusnahan itu, kasus penyalagunaan narkoba yang diungkap Satuan narkoba Polrestabes Makassar pada semester pertama tahun 2019 sebanyak 220 kasus.

Sedangkan untuk jumlah tersangka sebanyak 308 orang atau mengalami peningkatan dibanding semester pertama tahun 2018, yakni sebanyak 170 kasus dengan tersangka 242 orang.

Baca juga: Kejati Sulsel siap koordinasi dengan BNN kawal TPPU narkoba

Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan kali ini juga merupakan hasil tangkapan Satuan Reserse dan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar di dua tempat berbeda dengan jumlah tersangka empat orang.

Untuk barang bukti milik tersangka I alias Ical ditangkap pada Selasa (24/7) di jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, berupa 26 saset sedang masing masing, 14 sachet sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 700,4 gram lebih.

Untuk pemeriksaan Labfor dan kepentingan pembuktian di pengadilan disisihkan seberat 6,8042 gram, sehingga yang dimusnahkan seberat 693,6 gram lebih

Selanjutnya, 12 sachet sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 600,4 gram lebih, kemudian disisihkan untuk pemeriksaan labfor dan kepentingan pembuktian di pengadilan seberat 6,0779 gram, sehingga total yang akan dimusnahkan seberat 594,4 gram lebih.

Baca juga: Polda Sulsel amankan 7 kilogram sabu di Sidrap

Sedangkan dari tersangka AA alias Andi, TP alias Buloa, dan I alias Ilham yang ditangkap pada Jumat(26/7) di Jalan Faisal Makassar yakni satu saset berisi narkoba sabu-sabu seberat 9,7 gram, dan disisihkan untuk pemeriksaan labfor dan pembuktian di pengadilan seberat 2,8 gram. Dan yang dimusnakan seberat 6,8 gram.

Barang bukti lain, narkoba jenis sabu seberat 4,8 gram dan disisihkan untuk pemeriksaan labfor dan pembuktian dipengadilan seberat 0,5091 gram, sehingga total yang akan dimusnahkan seberat 4,3 gram serta satu saset berisikan 9,3 gram.

Baca juga: BNN ungkap TPPU narkoba Sulsel Rp16 miliar

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah tas warna krim berisi satu saset plastik berisi 13 saset bening berisi narkoba jenis sabu-sabu.

Berat total barang haram tersebut seberat 82,1 gram lebih dan disisihkan untuk pemeriksaan labfor dan pembuktian di pengadilan seberat 11,8 gram lebih sisanya seberat 70,2 gram lebih dimusnahkan.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019