Jakarta (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta akan menggandeng Perusahaan Daerah Dharma Jaya untuk pemotongan hewan kurban menjelang Idul Adha sesuai Instruksi Gubernur DKI Nomor 46 tahun 2019.

"Kalau yang tidak bisa melakukan pemotongan di tempat, belum memenuhi persyaratan, bisa melakukan pemotongan di Dharma Jaya," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Darjamuni di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pemotongan hewan kurban yang diarahkan ke Dharma Jaya itu khusus bagi instansi yang memotong hewan kurban dalam jumlah besar.

Baca juga: Dinas KPKP DKI Jakarta jamin hewan kurban sehat

Baca juga: Pemprov DKI imbau pedagang tak jual hewan kurban di trotoar


Nantinya, instansi yang menggunakan jasa BUMD DKI Jakarta tersebut tinggal menerima daging yang sudah dikemas rapi.

"Kalau jumlahnya besar, mau terima bersih, biasanya kami koordinasikan ke Dharma Jaya. Nanti diberikan ke masjid sudah dalam bentuk paket," katanya.

Dharma Jaya, lanjut dia, memiliki dua rumah pemotongan hewan (RPH) yakni di Cakung dan Pulogadung yang bisa dimanfaatkan untuk pemotongan hewan kurban.

Dalam proses pemotongan hewan kurban, kata dia, harus memperhatikan syariat Islam dan kesehatan hewan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 46 tahun 2019 terkait Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam rangka Idul Adha 2019.

Dalam instruksi itu, Gubernur Anies memerintahkan Kepala Dinas KPKP melaksanakan supervisi dan koordinasi pengawasan pemeriksaan kesehatan hewan di tempat penampungan sementara hewan kurban dan pemeriksaan kesehatan daging kurban.

Selain itu, melaksanakan sosialisasi tata cara memilih dan memotong hewan kurban sesuai syariat Islam dan kesejahteraan hewan.

Anies juga memerintahkan Kepala Dinas KPKP mengoordinasikan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih dan setelah disembelih di luar
Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Selain itu berkoordinasi dengan PD Dharma Jaya dalam menyiapkan lokasi RPH Cakung dan RPH Pulogadung untuk kegiatan penampungan, penjualan
dan pemotongan hewan kurban.

Terakhir, Anies Baswedan memerintahkan Kepala Dinas KPKP berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan tentang teknis pelaksanaan pemotongan hewan kurban di sekolah-sekolah.

Baca juga: Kebutuhan hewan kurban DKI Jakarta naik 10 persen

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019