Kupang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Thomas Dohu mengatakan, masih ada lima dari 22 kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan itu, yang menunda pleno penetapan kursi dan calon anggota legislatif periode 2019-2024.

Penundaan rapat pleno ini, karena masih menunggu putusan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), di Mahkamah Konstitusi (MK), kata Thomas Dohu kepada Antara di Kupang, Sabtu, terkait penetapan caleg terpilih hasil Pemilu 2019.

"Semua daerah yang masuk dalam PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk lima daerah di NTT belum menetapkan caleg. Penetapan caleg baru akan dilakukan setelah adanya putusan dari MK," katanya.

Dia mengatakan, ada lima daerah yang masuk dalam sengketa PHPU di MK, yakni Kota Kupang, Alor, Lembata, Flores Timur dan Rote Ndao.

Menurut dia, sengketa PHPU di MK itu diajukan oleh lima partai politik peserta pemilu yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2019.

Kelima partai politik itu adalah Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Hanura, Berkarya dan Partai Garuda, kata Yosafat Koli.

"Sebagai penyelenggara, kami tentu siap untuk menerima apapun putusan MK, karena putusan MK bersifat final dan mengingat," kata Thomas Dohu menambahkan. 

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019