Jakarta (ANTARA) - Kepolisian yang telah menetapkan artis Kris Hatta (31) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap lelaki benama Antony Hilenaar, akhirnya menahan yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan.

"Kris Hatta ditahan 20 hari ke depan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu.

Penetapan tersangka yang bersangkutan, kata Argo, dilakukan usai polisi memeriksa lima saksi terkait dengan kasus penganiayaan tersebut, mulai dari korban, orang-orang yang berada di lokasi kejadian, hingga petugas keamanan dan rekaman CCTV.

Baca juga: Kris Hatta ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan lima saksi

"Setelah diperiksa itu semua dan dilakukan pemeriksaan hasil visum, ternyata benar KH adalah pelakunya," katanya.

Kris Hatta sendiri ditangkap polisi terkait kasus penganiayaan terhadap seorang pria bernama Anthony Hilenaar di indekos milik rekannya, kawasan Setiabudi, Rabu pukul 06.00 WIB.

Adapun penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Dragonfly, Jakarta Selatan, 6 April 2019.

Baca juga: Artis Kris Hatta ditangkap polisi terkait penganiayaan

Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB bermula dari cekcok antara Kris Hatta dan rekan Anthony. Pada saat hendak melerai, Anthony malah kena bogem mentah dari Kris Hatta.

Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah akibat bogem metah dari Kris Hatta. Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Kini Kris harus menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019