Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alur proses perizinan reklamasi terkait pemeriksaan tujuh saksi di Polresta Balerang, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu.

KPK memeriksa tujuh saksi tersebut dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan di Kepri dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

Baca juga: KPK mintai keterangan tujuh Kepala Dinas Kepri

Baca juga: Sejumlah pejabat Pemprov Kepri penuhi panggilan KPK

Baca juga: Nurdin Basirun terima gratifikasi sekitar Rp6,1 miliar

Baca juga: KPK geledah sembilan lokasi di Kepri


"Didalami terkait dengan alur proses perizinan terkait perkara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Adapun tujuh saksi tersebut terdiri dari unsur pejabat Pemprov Kepri, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Biro Hukum, Bappeda, dan lain-lain.

"Satu saksi dari pihak swasta belum hadir," ucap Febri.

Dalam penyidikan kasus itu, total gratifikasi yang diterima Nurdin Basirun yang telah disita KPK sekitar Rp6,1 miliar dengan rincian Rp3.737.240.000, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dolar Hong Kong, dan 5 euro.

KPK menduga uang tersebut merupakan gratifikasi yang berasal dari pihak-pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan posisi dan kewenangan Nurdin sebagai penyelenggara negara.

Salah satunya terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

KPK pada 11 Juli 2019 telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Gubernur Kepri 2016-2021 Nurdin Basirun (NBA), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH), dan Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019