Pekanbaru (ANTARA) - Pascagugatan perolehan hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), baru enam dari 12 KPU kabupaten/kota di Provinsi Riau secara resmi melakukan pleno penetapan penetapan calon legislator (caleg) terpilih.

"Enam kabupaten/kota yang melakukan pleno penetapan Caleg 22 Juli 2019 adalah Kepulauan Meranti, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kampar, Pelalawan, dan Indragiri Hulu," kata Komisioner KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto di Pekanbaru, Selasa.

Baca juga: KPU Batang masih menetapkan caleg terpilih sudah meninggal dunia
Baca juga: KPU Palangka Raya tetapkan perolehan kursi parpol peserta pemilu


Nugroho menjelaskan, enam kabupaten tersebut sudah bisa melakukan pleno karena tidak lagi menghadapi gugatan di MK. Sementara KPU enam kabupaten/kota lain masih harus menunggu sidang putusan akhir di MK.

Peserta pleno enam KPU tersebut berasal dari KPU kabupaten, Bawaslu kabupaten, Polres, Dandim, Bupati, DPRD, Disdukcapil, Kesbangpol, partai politik dan dihadiri KPU Riau yang bertugas.

"Adapun tata tertib pleno adalah, KPU kabupaten membacakan hasil perolehan suara Parpol peraih kursi di depan pleno, kemudian dilanjutkan membacakan perolehan calon terpilih sesuai urutan perolehan suara terbanyak per partai politik," tuturnya.

Ia menambahkan untuk enam kabupaten/kota lainnya yang belum pleno yakni Pekanbaru, Siak, Indragiri Hilir, Bengkalis, Dumai, dan Kuantan Singingi masih akan menunggu putusan MK agar bisa menetapkan caleg terpilih.

Menurut Nugroho, untuk menyaksikan pleno penetapan caleg tersebut, komisioner KPU Provinsi Riau diberikan tugas untuk menghadiri di kabupaten/kota.

"Ketua KPU Riau, Ilham Yasir bertugas di Kepulauan Meranti, Pak Abdurahman ke Indragiri Hulu, Pak Joni Suhaidi di Pelalawan, Nugroho Noto Susanto di Rokan Hulu, dan Pak Firdaus di Kampar," ujarnya.

Berdasarkan data KPU Riau gugatan hasil Pemilu 2019 dilakukan oleh beberapa partai yakni Nasdem, dan PDI Perjuangan, Gerindra, Partai Hanura, Partai Berkarya, PKB, dan Partai Garuda terhadap perolehan suara pada tingkat kabupaten/kota, Provinsi dan DPR RI.

Adapun di antaranya sidang pemeriksaan saksi DPRD Kabupaten Bengkalis, pemohon berasal dari Partai Nasdem. Sedangkan di Indragiri Hilir ada gugatan dari PDIP, lalu Siak dan Bengkalis juga digugat PDIP.

"Yang diputus baru Partai Nasdem untuk Kabupaten Siak, sedangkan yang lain, masih menunggu putusan akhir pada tanggal 6 Agustus," imbuhnya.

Sedangkan Pekanbaru, Dumai, Kuansing serta DPR RI dan DPRD provinsi tidak ada sidang pemeriksaan saksi. Langsung sidang putusan akhir pada 6 Agustus.


Baca juga: Tiga srikandi terpilih menjadi anggota DPRD Pasaman Barat
Baca juga: KPU Kabupaten Belitung tetapkan 25 caleg terpilih

Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019