Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum dalam kasus gugatan citizen lawsuit (CLS) atas kebakaran hutan di Provinsi Kalimantan Tengah pada 2015, Riesqi Rahmadiansyah, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan warga dalam gugatan CLS tersebut merupakan kemenangan bersama.

"Harus digarisbawahi bahwa kemenangan ini bukan kemenangan pengadilan saja. Kemenangan ini kemenangan pemerintah juga," katanya dalam konferensi pers di Kantor Eksekutif Nasional Walhi di Jakarta Selatan, Minggu.

Dia mengatakam pemerintah harus menyadari bahwa kemenangan tersebut adalah kemenangan pemerintah juga.

Karena itu, jika ada kemungkinan peninjauan kembali (PK) dari pihak tergugat dalam kasus itu, maka, dia menganggap upaya tersebut sebagai hal aneh.
Baca juga: Tiga perusahaan terlibat karhutla diwajibkan ganti rugi total Rp1,3 triliun

"Dari 26 yang ada di tuntutan itu, 15 persen itu sudah dikerjakan pemerintah. Jadi kalau sampai PK, yang 15 persen mau dihilangkan kerjanya atau bagaimana? Kemenangan ini adalah kemenangan pemerintah dan rakyat," katanya.

Terkait eksekusi yang belum dilaksanakan oleh pihak tergugat setelah putusan tersebut, Rizki menggarisbawahi poin yang bisa dilakukan pemerintah ke depan terkait putusan itu.

"Mungkin pemerintah bisa mengadakan konpers langsung untuk menyebut siapa saja yang menggugat izin lahan yang terbakar," katanya.

Dalam kesempatan itu, Riesqi Rahmadiansyah menyampaikan ucapan syukur atas kemenangan dalam putusan gugatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan di Kalimantan Tengah pada 2015 yang menimbulkan bencana asap.

Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 2015, kebakaran hutan tersebut terjadi di lahan gambut seluas 196.987 hektare dan lahan nongambut seluas 133.876 hektare.
Baca juga: Ada 35 tersangka kasus kebakaran hutan di Riau
Baca juga: Putusan PN Jaksel sejarah keadilan untuk lingkungan

Pewarta: Katriana
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019