Nunukan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan Kalimantan Utara mendeportasi dua warga negara Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Selasa (16/7).

Kedua WN Malaysia ini bernama Noraini Binti Mohd Wari (56) dengan nomor IC Malaysia : 630717-12-5422 beralamat Kampung Pukat Tanah Merah Sandakan Negeri Sabah dan Mohammad Syamsir Bin Nurdin (32) dengan IC Malaysia bernomor 870307-12-5641 beralamat di Kampung Istimewa Sandakan.

WN Malaysia yang dideportasi ini merupakan ibu dan anak lelakinya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tunon Taka Nunukan dengan tujuan Tawau Negeri Sabah menggunakan Kapal Fery Labuan Express 5.

Kepala Seksi Intel dan Penindakan Imigrasi Nunukan, Bimo Mardi Wibowo melalui pesan tertulisnya, Rabu menyatakan, pelanggaran yang dilakukan kedua warga negara asing ini adalah Pasal 75 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia melanjutkan, kedua WNA tertangkap saat digelar operasi gabungan dengan TNI AL, Kepolisian Air, imigrasi di laut pada Juni 2019 sehingga di Detensi di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan sejak 25 Juni 2019.

Detensi ini dilakukan bersama tiga orang lagi suami dan istri serta bayinya yang berusia lima bulan untuk menunggu proses pemulangan yang di fasilitasi oleh Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak Kalbar.

Kelimanya diamankan karena berusaha memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen dan tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Bimo mengatakan, kedua WN Malaysia ini dideportasi ke negaranya setelah mendapatkan dokumen perjalanan/SPC (Sijil Perakuan Cemas) dari petugas Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak dan diserahkan langsung oleh Atase Imigresen Malaysia, Noor Farizal Aini Binti Kahiruddin pada 14 Juli 2019.

Sedangkan tiga orang yang ditangkap bersama kedua WN Malaysia masih anggota keluarganya namun berstatus WNI yaitu Azwan Bin Nurdin (33), Nisa Binti Jul (26) dan anaknya bernama Syaffiyah Binti Azwan (5 bulan).

Ketiga anggota keluarga WN Malaysia yang dideportasi ini sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan. Hasil penelusuran yang dilakukan melalui asal usulnya ternyata memiliki dokumen kependudukan berupa akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara.

Ketiganya saat ini dititipkan pada keluarganya di Kabupaten Nunukan menunggu pemulangan ke kampung halamannya.

Pewarta: Rusman
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019