Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman berhasil meraih predikat Kawasan Berbudaya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pemberian piagam penghargaan secara langsung dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly kepada Bupati Sleman Sri Purnomo di Bangsal Kepatihan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu.

Selain menerima piagam kawasan berbudaya HKI, Pemerintah Kabupaten Sleman juga menerima sertifikat surat kekayaan intelektual komunal atas ekspresi budaya tradisional upacara adat yaitu Saparan Bekakak Gunung Gamping yang saat ini telah didokumentasikan dan diarsipkan dalam data pusat data nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, penghargaan khusus terkait predikat kawasan berbudaya HKI hanya diberikan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan bahwa pemberian penghargaan khusus tersebut dapat dilihat dari beberapa aspek diantaranya, kontinuitas pelaksanaan sosialisasi dan kampanye HKI baik oleh Kanwil, perguruan tinggi, maupun Pemerintah.

"Aspek lain yang menjadi perhatian yaitu Kanwil dan Pemerintah yang mendukung inovasi dan kreatifitas serta tumbuhnya perolehan kekayaan intelektual," katanya.

Kemudian adanya upaya Kanwil dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penanggulangan pelanggaran HKI serta adanya tindak lanjut atas pelanggaran terhadap HKI.

"Untuk itu, kami sangat mengapresiasi upaya ini dan memberikan penghargaan khusus dalam menjaga komitmen untuk mengembangkan dan memajukan sistem kekayaan intelektual," katanya.

Bupati Sleman Sri Purnomo seusai menerima langsung penghargaan yang diberikan Kemenkumham RI menyampaikan bahwa predikat yang diraih Kabupaten Sleman menjadi salah satu hasil yang baik atas upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Sleman selama ini.

"Kita juga terus mendorong masyarakat atau mereka-mereka yang memiliki ide kreatifnya untuk memperhatikan terkait HKI agar lebih aman dan terlindungi," katanya.

Dalam kesempatan tersebut juga Kemenkumham RI menyerahkan sejumlah Surat Pencatatan Inventaris Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional bagi beberapa Kabupaten/Kota yang memiliki budaya tradisional yang telah didokumentasikan dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional KIK Indonesia.
 

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019