Makassar (ANTARA) - Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, M Iqbal Samad Suhaeb memaparkan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal strategi implementasi penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) saat menjadi pembicara di Aula Prof Ahmad Amiruddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.

Dalam pemaparannya di hadapan sejumlah guru, mahasiswa dan dosen, dia mengemukakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2013 tentang KTR perlu ditegakkan secara konsisten serta imbauan nyata.

Sehingga, lanjut dia, semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi maupun sponsor-sponsor rokok.

"Kita pelan-pelan menyiapkan tempat khusus merokok. Kita persempit ruangnya. Agar perokok merasa tidak nyaman. Itu salah satu caranya. Ini yang harus disosialisasikan dan harus komitmen," ujarnya.

Baca juga: Petani tembakau perlu dilibatkan dalam penyusunan Perda KTR

Menurut dia, KTR merupakan tanggungjawab seluruh komponen bangsa, baik itu individu, masyarakat, DPR dan DPRD, maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melindungi generasi sekarang maupun akan datang dari bahaya rokok.

Penerapan KTR secara konsisten, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama terkendalinya faktor risiko penyakit dan kematian disebabkan asap rokok, serta meningkatnya budaya masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat.

"Diperlukan sekarang adalah keberanian untuk mengubah. Bila melihat data tahun 2017 tentang perokok di bawah umur 18 tahun di Kota Makassar, dari total 53 ribu orang, terdapat 5.584 orang yang positif merokok. Itu artinya 10,9 persen dari jumlah total," katanya.

Baca juga: 62 daerah terima penghargaan Kemenkes terkait kebijakan KTR

Untuk itu, ia berkomitmen untuk melakukan strategi MPower dengan memonitor konsumsi produk tembakau dan pengendaliannya. Penerapan strategi MPower memberikan perlindungan bagi masyarakat dari paparan asap rokok.

Strategi tersebut mengingatkan masyarakat akan bahaya rokok, yang dibarengi dengan intervensi pengurangan permintaan tembakau (rokok). Salah satunya dengan membatasi iklan rokok.

Baca juga: 20 kota dan kabupaten di Jabar dan Banten pelajari KTR di Kota Bogor

Di akhir paparannya, Iqbal meminta mahasiswa penggerak kesehatan agar mengkampanyekan bahaya merokok pada Car Free Day (CFD) Minggu.

"Strateginya, nanti kita semua bawa asbak. Ada orang merokok minta dengan baik untuk matikan rokoknya di asbak lalu buang di kantongan. Itu harus dilakukan rutin setiap minggu," tegas dia.
 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019