Tujuan BPJS Ketenagakerjaan itu untuk sosialisasi dan kunjungan kerja ke masyarakat Badui, karena warga Badui juga bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kata Direktur Umum BPJS Ketenagakerjaan Naufal Madfuz .
Lebak (ANTARA) - Masyarakat Badui di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menyambut positif program BPJS Ketenagakerjaan karena dapat santunan untuk jaminan kecelakaan kerja, kematian dan jaminan hari tua.

"Semua warga Badui itu pekerja tentu sangat membantu sekali pelayanan BPJS Ketenagakerjaan itu," kata Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak Saija saat sosialisasi dan kunjungan kerja BPJS Ketenagakerjaan ke masyarakat Badui, Sabtu (13/7).

Masyarakat Badui sangat mendukung BPJS Ketenagakerjaan, karena memiliki manfaat luar biasa untuk kesejahteraan.

Dimana BPJS Ketenagakerjaan itu memberikan jaminan perlindungan dari kecelakaan kerja.

Selama ini, kata dia, semua masyarakat Badui adalah pekerja baik di ladang kebun, panjat pohon durian dan pengambil madu lebah.

Pekerjaan itu tentu sangat berisiko terjadi kecelakaan kerja, seperti digigit ular ganas, jatuh dari pohon juga tersengat binatang lebah.

Baca juga: Legislator ingin BPJS Ketenagakerjaan perbanyak "jemput bola"

Masyarakat Badui sangat terbantu adanya BPJS Ketenagakerjaan, karena secara langsung dapat terlindungi dari kecelakaan kerja itu.

Karena itu, masyarakat Badui sangat mendukung BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menolak program yang digulirkan pemerintah tersebut.

"Kami hari ini sebanyak 100 orang warga Badui masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya menjelaskan.

Ia mengajak seluruh masyarakat Badui baik di permukiman masyarakat Badui Luar juga di permukiman masyarakat Badui Dalam menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, program BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi masyarakat Badui.

Pihaknya akan menyosialisasikan kepada masyarakat Badui yang tinggal di 65 perkampungan masyarakat Badui Luar dan tiga perkampungan masyarakat Badui Dalam.

Namun, pihaknya secara bertahap masyarakat Badui menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan belum semua warga Badui memiliki identitas KTP.

Sedangkan, persyaratan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan harus dilengkapi KTP sebagai syarat administrasi.

Baca juga: Kepesertaan pekerja dalam BPJS-TK pengaruhi Indeks Pembangunan

"Kita akan bekerja keras agar masyarakat Badui yang berpenduduk sebanyak 12.300 jiwa itu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya menjelaskan.

Direktur Umum BPJS Ketenagakerjaan Naufal Madfuz mengatakan tujuan BPJS Ketenagakerjaan itu untuk sosialisasi dan kunjungan kerja ke masyarakat Badui, karena warga Badui juga bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja.

Baca juga: Bappenas dorong Pemprov Sulut beri jaminan sosial pekerja informal
Baca juga: 56 persen pekerja sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan



Masyarakat Badui Luar dan masyarakat Badui Dalam juga pekerja sehingga wajib memberikan perlindungan kematian, kecelakaan kerja dan hari tua.

"Kami mengapresiasi beberapa warga Badui menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya menjelaskan.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, Eko Nugriyanto mengharapkan seluruh masyarakat Badui Luar dan masyarakat Badui Dalam masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mendapat perlindungan jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan masa tua.

"Kami kedatangan ke masyarakat Badui itu, selain bersilatuhrahmi juga menyosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia BPJS Ketenakerjaan Didin dalam sambutan mengatakan bahwa masyarakat Badui dapat terlindungi jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja serta jaminan masa tua, apabila masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana masyarakat Badui untuk masuk peserta BPJS Ketenakerjaan, di antaranya melengkapi persyaratan berupa KTP juga membayar kewajiban sebesar Rp16.800/bulan.

Apabila, masyarakat Badui itu mengalami kecelakaan kerja akan mendapat pengobatan dan perawatan gratis dari Rumah Sakit juga menerima santunan Rp1 juta selama enam bulan.

Selanjutnya, kata dia, jika selama enam bulan itu belum sembuh maka kembali menerima dana santunan Rp750 ribu selama enam bulan.

Sedangkan, kematian ahli warisnya mendapatkan santunan Rp48 juta dan biaya pemakaman Rp3 juta.

"Kita mengajak warga Badui masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

 

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019