Suara mereka (PDIP) bertambah dari 1.472 suara menjadi 1.510. Artinya ada penambahan 38 suara
Jakarta (ANTARA) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempersoalkan pemungutan suara ulang (PSU) "siluman" di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (11/7).

Kuasa Hukum PKB, Muhammad Basri Tahir menyebut PSU siluman terjadi di TPS 1 dan TPS 3 Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, dan menjadikan perolehan suara untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bertambah.

"Suara mereka (PDIP) bertambah dari 1.472 suara menjadi 1.510. Artinya ada penambahan 38 suara," ujar Basri.

PSU "siluman" ini dikatakan Basri telah merugikan pemohon sebab kursi kelima DPRD yang seharusnya menjadi milik PKB beralih ke PDIP.

Basri kemudian menjelaskan bahwa PSU memang seharusnya dilakukan, namun tidak di dua TPS tersebut, melainkan di TPS 3 Desa Langkolawa, TPS 5 Desa Teppoe, TPS 5 Desa Baliara Selatan, TPS 1 dan TPS 3 Desa Lora.

"Sesuai keputusan KPU, PSU seharusnya hanya diadakan di lima TPS yang tersebut tadi. Dan berdasarkan rapat pleno penghitungan suara di PPK Kecamatan Rumbia, sudah disetujui seluruh pihak dan tidak ada yang protes sama sekali untuk wilayah yang diadakan PSU 'siluman'. Artinya, PSU digelar secara sepihak," jelas Basri.

Pemohon kemudian dalam petitumnya meminta MK menetapkan suara Pemohon (PKB) adalah 1.490 dan PDIP sebesar 1.472.

"Atau meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk memerintakan KPU Bombana menyelenggarakan PSU kembali di dua TPS tersebut," ujar Basri.

Selain PKB, partai lain yang berperkara untuk daerah pemilihan Sulawesi Tenggara adalah Partai Gerindra yang mempermasalahkan suara di Dapil Kolaka Utara 1, Kabupaten Kolaka Utara, Dapil Muna 6 Kabupaten Muna. Perkara ini menyangkut sengketa internal partai yaitu sesama caleg Gerindra.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019