semakin tinggi angka harapan hidup penduduk, berarti semakin berhasil pembangunan kesehatan suatu negara
Bandung (ANTARA) - Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong agar usia lansia yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia direvisi dari 60 tahun menjadi 65 tahun.

"Saya akan mendorong untuk menetapkan umur lansia 65 tahun," kata Mensos pada perayaan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) 2019 di Bandung, Rabu.

Menurut Agus, ia banyak menemukan bahwa yang berusia di atas 60 tahun masih sangat produktif.

"Mereka lebih produktif, lebih kreatif, punya inovasi dari mereka yang belum masuk kategori lansia. Ayah saya 79 tahun alhamdulillah masih aktif," katanya.

Menurut dia, revisi UU tersebut bukan hanya mengatur tentang masalah batasan usia, tapi juga terkait dengan upaya yang akan didorong ke depan yang berbasis hak lansia.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa usia harapan hidup warganya rata-rata mencapai 72 tahun.

Menurut Mensos usia harapan hidup 72 tahun tersebut cukup tinggi dan sebuah keberhasilan. Karena semakin tingginya angka harapan hidup penduduk, berarti semakin berhasil pembangunan bidang kesehatan suatu negara.

Saat ini jumlah lansia sebanyak 24,4 juta dari populasi masyarakat Indonesia. Jumlah lansia penerima manfaat 2,5 juta dibandingkan total populasi.

"Memang masih sangat kurang karena memang kekuatan fiskal kita seperti itu. Kami berharap perhatian kepada lansia tidak hanya dari pemerintah pusat tapi Pemda dan swasta," tambah Mensos.

Baca juga: Mendikbud ajak lansia berbagi pengalaman
Baca juga: Menkes gagas panti lansia seperti Jepang di Indonesia
 

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019